Galian C Diduga Ilegal di Sungai Cikeruh Majalengka, Pemilik Akui Belum Berizin

MAJALENGKA – Aktivitas penambangan pasir atau galian C di aliran Sungai Cikeruh, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah diduga dilakukan tanpa perizinan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan penelusuran Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka, lokasi tambang yang disebut milik seorang pengusaha berinisial YK tersebut menggunakan alat berat ekskavator dengan akses jalan melalui Desa Palabuan.

Sejumlah warga mengaku mengetahui aktivitas penambangan tersebut dan menilai penggunaan alat berat di kawasan sungai berisiko mempercepat kerusakan lingkungan.

“Kami mengetahui aktivitas galian C itu milik YK. Kegiatannya menggunakan alat berat ekskavator dan kami menduga belum memiliki izin,” ujar beberapa warga setempat, Jumat (5/6/2026).

Untuk memperoleh konfirmasi, tim media yang tergabung dalam DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendatangi lokasi dan mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak terkait. Konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada YK.

Dalam keterangannya, YK mengaku memiliki lahan seluas 4.628 meter persegi yang telah bersertifikat hak milik. Menurutnya, sebagian besar lahan tersebut telah berubah menjadi aliran Sungai Cikeruh akibat pergeseran alur sungai.

“Awalnya tanah milik saya berada di pinggir sungai. Namun aliran Sungai Cikeruh berbelok ke area tanah saya sehingga sekitar dua pertiga lahan tergerus dan menjadi bagian dari aliran sungai. Karena tidak bisa dimanfaatkan, saya berinisiatif mengambil pasir di wilayah yang saya anggap masih milik saya,” ujar YK.

Terkait legalitas usaha tambang tersebut, YK juga menyampaikan bahwa aktivitas yang dijalankannya belum mengantongi izin.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dalam regulasi pertambangan nasional, istilah galian C kini masuk kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Seorang ahli pertambangan yang dimintai pendapat menjelaskan, aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan sungai dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air terkait perubahan alur sungai dan kerusakan sumber daya air.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan.

PPWI Minta Pemerintah dan Aparat Bertindak

Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato, menilai pengakuan pemilik tambang mengenai belum adanya izin perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Apabila benar tidak memiliki izin, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Alasan pergeseran alur sungai tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penambangan tanpa prosedur dan perizinan yang berlaku,” ujarnya.

PPWI meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan, termasuk kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, Satpol PP, serta aparat kepolisian.

Selain itu, PPWI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mengambil langkah koordinatif guna memastikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.

PPWI Kabupaten Majalengka menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemilik usaha maupun kuasa hukumnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Mukhsin Leo

Pos terkait