
LABUHANBATU – Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu merespons cepat pemberitaan terkait dugaan penyelewengan retribusi sewa tiga jenis alat berat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Respons tersebut mendapat apresiasi, mengingat alat berat yang disewakan kepada pihak swasta merupakan aset daerah yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga alat berat tersebut masing-masing berupa Excavator PC 160, Grader, dan Bomag.
Excavator PC 160 disebut disewakan untuk kegiatan di Desa Tanjung Haloban selama kurang lebih 83 hari, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
Sementara itu, alat berat jenis Grader dan Bomag disebut digunakan oleh PT Hijau Prian Perdana (HPP) di Kecamatan Panai Tengah sejak 2 Juli 2026 dan masih beroperasi di lokasi tersebut.
Persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan atau penyewaan alat berat dengan setoran retribusi yang tercatat. Berdasarkan data rincian setoran retribusi alat berat Dinas PUPR periode Januari hingga Juni 2026, tercatat masing-masing sebesar Rp4 juta dan Rp19 juta, atau total Rp23 juta.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan penelusuran.

Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Taruna Ritonga, S.H., merespons pemberitaan tersebut dengan meminta keterangan dari jurnalis yang sebelumnya mengangkat informasi mengenai dugaan penyelewengan retribusi alat berat.
Melalui surat Nomor 700/552/Itkab.Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Inspektorat memanggil Jurnalis Mora Tanjung untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan setoran retribusi alat berat aset Pemkab Labuhanbatu.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026, di ruang Irbansus Kantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
Usai meminta keterangan, Irbansus Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Rizal Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan awal dan menindaklanjuti proses tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Rizal juga meminta pihak yang memberikan informasi agar kooperatif serta menyampaikan laporan secara resmi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, disertai data pendukung untuk menjadi bahan dalam proses pemeriksaan selanjutnya.
«“Saya minta kepada saudara Mora Tanjung supaya kooperatif dan segera membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Labuhanbatu. Data juga diisikan dalam laporan tersebut sebagai bahan proses selanjutnya kepada pihak Dinas PUPR terkait penyewaan alat berat dan retribusinya,” ujar Rizal Hasibuan, Kamis (30/7/2026).»
Dengan adanya respons tersebut, masyarakat berharap pemeriksaan Inspektorat dapat mengungkap secara terang mekanisme penyewaan alat berat, besaran tarif retribusi, bukti setoran, serta kesesuaian penerimaan daerah dengan penggunaan aset milik Pemkab Labuhanbatu.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan ketidaksesuaian tersebut serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Pihak redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan oleh Mora Tanjung.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Laporan: Doray/Tim


