INDRAMAYU — Guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan terkendali, Polsek Cikedung Polres Indramayu Polda Jabar semakin mengintensifkan patroli malam hari sebagai langkah preventif menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jumat (7/8/2026)
Dalam kegiatan ini, petugas menyisir sejumlah titik rawan dengan sasaran yang komprehensif, mulai dari praktik perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras (miras), aksi geng motor, kejahatan C3 (curat, curas, curanmor), penyalahgunaan narkoba, balap liar, hingga berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.
Tak hanya sekadar memantau situasi dari kendaraan, personel di lapangan juga aktif menyambangi warga serta berdialog secara langsung dengan para remaja yang masih nongkrong hingga larut malam.
Dalam kesempatan tersebut, polisi memberikan imbauan humanis agar para pemuda tidak melakukan kegiatan negatif yang dapat mengganggu kamtibmas, merugikan diri sendiri, maupun meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo. P.M., melalui Kapolsek Cikedung Iptu Anang Purwanto, menjelaskan patroli malam ini merupakan pilar utama kepolisian dalam mencegah potensi gangguan sebelum bergeser menjadi tindak pidana nyata.
“Patroli ini kami lakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif, khususnya kepada para remaja yang masih beraktivitas di malam hari, agar mereka terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Iptu Anang.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama aktif menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa peduli dengan lingkungan sekitar. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, silakan langsung melapor kepada Bhabinkamtibmas atau datang ke Polsek Cikedung,” pungkasnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.


