MAJALENGKA — Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kios penjualan semangka di Jalan Pangeran Muhammad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Keduanya masing-masing berinisial M.A. dan D.S.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa peristiwa pencurian diketahui korban, Aban Badrujaman, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Saat itu, korban yang sebelumnya beraktivitas dan beristirahat di dalam kios mendapati telepon seluler miliknya sudah tidak berada di tempat,” ucap Kapolres, Kamis (15/10/2026).
Korban kemudian mencari telepon seluler tersebut di sekitar kios. Saat melakukan pencarian, korban juga menyadari sepeda motor Yamaha Vega miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam kios telah hilang.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/7/X/2026/SPKT/Polsek Rajagaluh/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat tertanggal 15 Oktober 2026, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari D.S., polisi menyita antara lain satu unit telepon seluler Oppo A16 milik korban, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membuka kunci, satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor, sebuah remote kunci, sebilah golok bersarung kayu, serta satu unit telepon seluler Oppo A3S.
Sementara dari M.A., polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah tanpa pelat nomor yang diduga merupakan kendaraan milik korban serta satu unit telepon seluler Advan.
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan kelengkapan kendaraan dari korban, termasuk dusbook telepon seluler Oppo A16, kunci kontak, BPKB, dan STNK kendaraan Yamaha Vega milik korban.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega di dalam kios sekitar pukul 01.00 WIB. Korban kemudian beristirahat sambil menggunakan telepon seluler hingga tertidur.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati telepon selulernya telah hilang. Saat mencari barang tersebut, korban kemudian mengetahui sepeda motor yang diparkir di dalam kios juga sudah tidak ada.
Dalam dugaan modus operandi, pelaku disebut masuk ke dalam kios melalui rolling door yang dalam kondisi terbuka. Pelaku kemudian mengambil telepon seluler yang berada di atas dipan serta membawa sepeda motor yang tersimpan di dalam kios.
Atas kejadian tersebut, perkara kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka. Kepolisian menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berlangsung dan penyidik akan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.





