Polres Majalengka Ungkap Dugaan Penadahan Dua Ponsel Hasil Pencurian

MAJALENGKA – Unit Reskrim Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, mengungkap kasus dugaan penadahan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA alias M (32), warga Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Ia diamankan setelah kepolisian memperoleh petunjuk terkait keberadaan dua unit telepon seluler yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/15/X/2026/SPKT/Polsek Kadipaten/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat tertanggal 13 Oktober 2026.

Peristiwa kehilangan dua telepon seluler tersebut diketahui terjadi pada 16 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten.

Dua telepon seluler yang dilaporkan hilang masing-masing berupa satu unit iPhone 15 berwarna pink dan satu unit Tecno Spark 30C berwarna hitam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai aktivitas digital dari kedua perangkat tersebut. Petugas selanjutnya melakukan penelusuran hingga mengarah kepada RA,” ungkap Kapolres Majalengka, Kamis (15/10/2026).

Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku menemukan kedua telepon seluler tersebut secara terpisah di area persawahan. Perangkat Tecno disebut ditemukan pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.40 WIB, sementara iPhone 15 ditemukan sehari kemudian, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua perangkat tersebut ditemukan di atas permukaan tanah pada lahan sawah dalam kondisi layar tidak menyala. Polisi kemudian mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul barang serta keterkaitannya dengan laporan pencurian yang dibuat korban.

Dari tangan terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, masing-masing iPhone 15 dan Tecno Spark 30C, serta dua dusbook perangkat tersebut.

Dikatakan Kapolres, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk memastikan bagaimana kedua perangkat tersebut dapat berada di lokasi ditemukannya dan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam laporan kepolisian.

Saat ini, RA masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Kadipaten, Polres Majalengka.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga masih berjalan. Status hukum dan keterlibatan yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Ahmad Hudri Harisman

Pos terkait