MAJALENGKA – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun yang dilakukan sekelompok pemuda. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius setelah wajahnya dihantam menggunakan helm. Bahkan, salah seorang pelaku diduga melakukan tindakan tidak manusiawi dengan mengencingi mulut korban saat terkapar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Majalengka.
Dari enam orang yang teridentifikasi terlibat dalam aksi tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial A.A.T. (21), warga Desa Cicenang, Kecamatan Cigasong; S.R.S. (20), warga Desa Simpeureum, Kecamatan Cigasong; serta D.R.D. (21), warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran.
Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial D, warga Sukahaji; M, warga Rajagaluh; dan E, warga Sumberjaya, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka. Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban setelah mengetahui peristiwa yang dialami anaknya.
Dihentikan Sekelompok Pemuda Saat Perjalanan Pulang
Kapolres Majalengka mengungkapkan, aksi kekerasan itu berlangsung pada Minggu dini hari (18/10/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 82, Munjul, tepatnya di depan gerbang SMPN 4 Majalengka, Kelurahan Majalengka Kulon.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah ayah korban mendapat informasi dari sejumlah teman anaknya pada Rabu malam (4/11/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka mendatangi rumah korban dengan membawa rekaman CCTV dan sejumlah foto yang memperlihatkan kondisi wajah korban setelah dianiaya.
Awalnya, korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya karena merasa takut. Namun, setelah mendapat pertanyaan dari orang tuanya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi sasaran pengeroyokan.
Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor menuju rumah. Namun, perjalanannya terhenti setelah sekelompok pemuda memepet dan menghentikan kendaraannya di depan gerbang SMPN 4 Majalengka.
Tanpa alasan yang jelas, para pelaku kemudian menyerang korban menggunakan helm sebanyak dua kali hingga terjatuh.
Kapolres menjelaskan, hantaman tersebut mengenai bagian hidung dan bibir korban sehingga mengakibatkan pendarahan, luka robek pada bibir, serta patahnya gigi.
Tidak berhenti pada penganiayaan fisik, salah seorang pelaku juga diduga mengencingi bagian mulut korban ketika korban sudah terkapar dan tidak berdaya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan anaknya, ayah korban langsung mendatangi Polres Majalengka untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sanggabuana Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil ditangkap, sementara sisanya masih diburu.
Polisi Sita Dua Helm dan Pakaian Korban
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi pengobatan atas nama korban, dua buah helm yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta satu potong baju lengan panjang berwarna putih milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kapolres Majalengka menegaskan, kepolisian masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian. Ia meminta para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.
Polres Majalengka, lanjutnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kejahatan jalanan, terlebih tindakan kekerasan yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.




