GRIB.CO.ID –
Kediri, 13 September 2025 – Polemik keberadaan AR KTV & Café Karaoke di Banyakan, Kabupaten Kediri, semakin memanas. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) melayangkan ultimatum keras kepada Pemkab Kediri untuk segera menutup permanen tempat hiburan malam tersebut, yang diduga kuat melanggar izin usaha.
Hasil kajian hukum menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati Kediri No. 15 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Karaoke dan Kafe, serta regulasi nasional terkait perizinan berbasis risiko dalam UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan PP No. 5 Tahun 2021.
Meski laporan pelanggaran berulang kali disuarakan, AR KTV tetap beroperasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi permainan di balik lambannya penindakan.
“Kalau usaha lain bisa ditutup hanya karena pelanggaran kecil, kenapa AR KTV seolah kebal hukum? Ada apa dengan Pemkab Kediri? Jangan-jangan ada permainan di balik layar,” tegas juru bicara GPN.
Rilis Pers Resmi GPN
Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, Gerakan Pemuda Nusantara menyatakan sikap tegas:
Mendesak Pemkab Kediri segera menutup permanen AR KTV & Café Karaoke karena diduga melanggar izin usaha dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Menuntut transparansi dalam proses penegakan hukum, termasuk publikasi dokumen teguran, pencabutan izin, dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Menolak praktik tebang pilih. Semua usaha hiburan malam yang melanggar aturan harus diperlakukan sama di depan hukum.
Mendorong Satpol PP bertindak tegas sebagai eksekutor lapangan apabila SK pencabutan izin diterbitkan.
Meminta pengawasan ketat dari aparat penegak hukum terhadap potensi kongkalikong antara pengusaha dan pejabat.
Ultimatum GPN
Apabila Pemkab Kediri tidak segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum, GPN siap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran serta menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami tidak ingin ada lagi kesan bahwa hukum bisa dinegosiasi. AR KTV harus ditutup permanen bila terbukti melanggar. Pemkab Kediri jangan bermain-main dengan keadilan,” tegas perwakilan GPN dalam rilis persnya.
Pertanyaan Publik
Sikap lamban Pemkab Kediri menimbulkan tanda tanya besar:
Mengapa AR KTV masih bisa beroperasi meski diduga melanggar izin?
Apakah sudah ada teguran resmi atau pencabutan izin?
Apakah Pemkab Kediri berlaku adil atau justru tebang pilih?
Masyarakat kini menanti langkah tegas Pemkab, apakah berani menutup AR KTV sesuai aturan, atau justru membiarkannya terus berjalan di tengah kontroversi.
📌 Catatan Redaksi:
Kasus AR KTV menjadi ujian serius bagi wibawa hukum di Kabupaten Kediri. Transparansi dan ketegasan Pemkab dalam menjalankan prosedur penegakan hukum akan menjadi tolok ukur apakah aturan benar-benar ditegakkan atau sekadar formalitas.( suhendro)





