Dalam rangka Sosialisasi Peraturan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026.

GRIB.CO.ID –

Kediri Kota 29 April 2026 Sosialisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perusahaan bagi para pelaku usaha di Kota Kediri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Lukmono Hadi, S.Sos., M.M., dan dihadiri oleh sekitar 50 tamu undangan yang terdiri dari perwakilan perusahaan, pelaku usaha, serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Lukmono Hadi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Ia menekankan pentingnya perusahaan memahami dan menerapkan peraturan yang berlaku guna melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar peringatan May Day, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun industri yang maju dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Dengan mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja.

Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif di Kota Kediri.

Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, yang juga diisi dengan pemaparan materi terkait peraturan perusahaan, hak dan kewajiban tenaga kerja, serta diskusi interaktif.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap dapat terus menjalin kolaborasi yang kuat dengan dunia usaha, sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kesejahteraan tenaga kerja di masa mendatang.( suhendro)

Pos terkait