Audiensi BPN Kabupaten Kediri dan Aliansi AKAR Temukan Titik Terang Hak Ahli Waris Matredjo Samiran

GRIB.CO.ID –

Kediri – 20 Januari 2026, Audiensi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri dan Aliansi Kediri Raya (AKAR) membuahkan hasil signifikan terkait kejelasan hak atas tanah milik almarhum Matredjo Samiran.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Kediri tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, S.T., beserta jajaran pejabat teknis.

Dalam audiensi tersebut, BPN Kabupaten Kediri menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dalam menjelaskan duduk perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Sertifikat tanah atas nama Matredjo Samiran yang selama ini menjadi polemik akhirnya mendapatkan kejelasan berdasarkan data yuridis dan fisik yang ditunjukkan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Kediri.

“Kami menjelaskan berdasarkan data dan fisik yang ada di BPN. Prinsipnya, BPN bekerja sesuai aturan dan dokumen yang sah,” ujar Junaedi Hutasoit, S.T., di hadapan perwakilan Aliansi AKAR dan ahli waris.

Dari hasil pemaparan tersebut, hak ahli waris almarhum Matredjo Samiran dinyatakan memiliki dasar yang jelas dan sah, “Hal ini sekaligus menjawab keresahan keluarga ahli waris yang selama ini mempertanyakan status dan keberadaan sertifikat tanah dimaksud.

Meski demikian, dalam audiensi juga terungkap bahwa masih terdapat beberapa bagian hak ahli waris Matredjo Samiran yang hingga kini belum sepenuhnya ditemukan.

Dokumen dan penguasaan atas sebagian bidang tanah tersebut diduga berada di pihak lain dan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Aliansi AKAR ( Aliansi Kediri Raya ) menilai hasil audiensi ini sebagai langkah awal yang positif dalam upaya penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama.

AKAR juga menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris Matredjo Samiran dapat dipulihkan secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi keterbukaan BPN Kabupaten Kediri. Ini menjadi titik terang bagi ahli waris. Namun, perjuangan belum selesai karena masih ada hak yang belum kembali dan perlu ditelusuri secara serius,” tegas perwakilan Aliansi AKAR.

Audiensi ini diharapkan menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan pertanahan di Desa Pagu secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum, sekaligus menjadi contoh penanganan sengketa tanah yang berpihak pada kebenaran dan hak masyarakat.
( Bersambung…….)

Tim Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *