A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari fraksi PDI-P berinisial RAF (29thn), diduga telah melakukan tindakan indisipliner, dengan beberapa kali tidak hadir dalam kegiatan resmi DPRD Kabupaten Majalengka, baik kegiatan Komisi ataupun di Bapemperda.
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Didi Supriadi, usai menggelar rapat dengan Badan Musyawarah (Banmus), mengatakan bahwa penanganan kasus indisipliner RAF sudah diserahkan ke Badan Kehormatan (BK). Hal itu, berdasarkan hasil rapat di Banmus.
“Jadi memang sudah ada surat dari Fraksi PDI-P, terkait dengan indisipliner RAF, surat itu berisikan untuk menonjobkan saudara RAF dari AKD (Alat Kelengkapan Daerah),” jelas Didi Supriadi di kantornya, Kamis (26/06/2025).
Walaupun demikian, dikatakan Didi, sebenarnya Fraksi punya kewenangan dalam mengatur anggotanya dalam menempatkan posisi di Komisi dan AKD. Bahkan, khusus untuk di AKD pun menurutnya, Fraksi berhak untuk tidak menempatkan anggotanya.
“Bahwa PDI-P ingin menegakkan disiplin anggotanya. Disamping itu, PDI-P Perjuangan merasa malu dengan sikap indisipliner RAF, baik di Komisi maupun di Bapemperda (AKD), jadi ketua Fraksi tadi mengusulkan untuk menonaktifkan RAF di Bapemperda,” ungkap Didi yang juga dari Fraksi PDI-P.
Namun demikian, rapat Banmus menyepakati untuk dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu, dan menyerahkan proses tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Majalengka.
Sementara wakil ketua BK DPRD Kabupaten Majalengka Iman Nurmansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap RAF.
“Hasil rapat Banmus, BK telah resmi sudah dapat melakukan pemanggilan terhadap saudara RAF, terkait kehadiran (indisipliner), jadi insyaaAlloh tanggal 1 (juli 2025) sampai tanggal 3 kita bisa melakukan pemanggilan, saudara RAF,” jelas Iman, didampingi anggota BK lainnya Nono Suharno.
Pihaknya dalam proses persidangan nanti, selain permintaan klarifikasi dari RAF juga akan menggali bukti-bukti yang mengarah kepada sikap indisipliner RAF, termasuk menghadirkan saksi-saksi, agar dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua BK nanti sesuai fakta, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebanyakan absensi di Komisi dan AKD (Bapemperda) ya, jadi ini pure murni masalah keanggotaan DPRD, kehadiran ya, jangan disangkutpautkan dengan masalah politik yang lain,” tegas Iman, yang juga di Fraksi yang sama yaitu PDI-P.
“Ketidakhadiran itu bisa karena ada alasan dan tidak ada alasan, makanya kita akan minta klarifikasi, jadi kalau ketidak hadirannya beralasan dengan alasan yang dapat dibenarkan, ya dimaklumi, tapi kalau tidak beralasan hanya dengan alasan pengakuan dia sendiri, hal ini perlu dikuatkan oleh saksi-saksi,” tambah Nono, yang juga anggota Fraksi PKS.***