BKAD Majalengka Dampingi BPK Provinsi Jabar Cek Kendaraan Roda Dua Inventaris Kepala Desa dan Lurah

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan roda dua inventaris Kepala Desa dan Lurah.

Kegiatan yang dihadiri seluruh Kepala Desa dan Lurah se-kabupaten Majalengka ini, bertempat di halaman pendopo Bupati Majalengka, Sabtu (26/04/2025).

Kepala BKAD Majalengka Dr. H. Lalan Soeherlan S., M.Si., melalui Kepala Bidang Aset BKAD Dhany Eka Rahadian, S.Sos., mengatakan bahwa pemeriksaan ini rutin diadakan setiap tahun, berupa cek fisik dan kesesuaian STNK.

“Alhamdulillah Kita mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan Kelurahan, 330 Desa dan 13 Kelurahan untuk pemeriksaan kendaraan. Pemeriksaan ini rutin tahunan dan tidak ada pemeriksaan yang bersifat khusus,” jelas Dhany, didampingi Kabag Umum Sekretriat Daerah Adhi Setya Putra, SE.

Ia juga mengatakan, secara keseluruhan kendaraan dengan jumlah 343, yang menjadi Aset pemda ini dalam kondisi aman. Adapun 3 kendaraan yang dinyatakan hilang, akan segera diganti oleh Kepala Desa masing-masing.

“Kendaraan operasional yang hilang itu Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi, Desa Kertabasuki Kecamatan Maja, dan Desa Bagjasari Kecamatan Cikijing. Itu sudah melalui proses TKTGN, sudah melalui proses verifikasi, validasi dan sudah dipanggil, diberita acarakan, ada beberapa keputusan untuk diganti barangnya, dan ketiga Desa itu sedang dalam proses pembelian kendaraan baru,” jelasnya lagi.

Dhany juga mengatakan, tidak ada unsur pidana bagi ketiga kepala Desa tersebut, justru mereka sebagai korban musibah kehilangan kendaraan. Namun demikian, tetap harus bertanggungjawab untuk mengganti, sebab Pemerintah telah memberikan kepercayaan dengan titipan inventaris kendaraan roda dua tersebut.

Dhany berharap sesuai arahan Bupati Majalengka, bahwa kendaraan yang telah diberikan oleh Pemda bisa digunakan dengan sebaik-baiknya, dalam menunjang pelaksanaan tugas pelayanan kepada warga masyarakat dengan cepat, serta dapat memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan.***

Pos terkait