
MAJALENGKA – Polres Majalengka Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Rabu (5/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka mengatakan, sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan mengamankan 16 orang tersangka.
“Satnarkoba Polres Majalengka selama kurun waktu bulan Juli 2026 berhasil mengamankan 16 orang tersangka, masing-masing satu kasus, jadi ada 16 pengungkapan kasus,” jelas AKBP M. Aldy Sulaiman.
Dari 16 tersangka tersebut, sebanyak 15 orang diduga berperan sebagai pengedar. Sementara satu tersangka lainnya diduga terlibat dalam aktivitas produksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30,95 gram, tembakau sintetis seberat 56,69 gram, serta obat keras atau obat bebas terbatas sebanyak 5.025 butir.
Khusus dari tersangka pelaku produksi, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Barang bukti tersebut di antaranya 1.000 mililiter kloroform, botol semprot (spray), tabung kaca, kompor pemanas listrik, lakban, rokok yang telah dicampur cairan sintetis, uang tunai, serta beberapa telepon genggam.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
“Ini adalah bentuk komitmen kita. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku, baik itu pengguna ataupun pengedar, apalagi bandar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka,” tegas Aldy.
Menurutnya, Satresnarkoba Polres Majalengka masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menemukan keterlibatan pihak lain dan menetapkan tersangka tambahan.
Polres Majalengka menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah penindakan maupun pencegahan guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.
Para tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
A. Hudri Harisman


