Di Duga, Yayasan Imelda Lakukan Pungli Acara Perpisahan Lulusan SMA/SMK TA. 2024/2025.

Labuhanbatu- Grib.co.id

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/2333/2025 yang melarang sekolah-sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik Negeri maupun Swasta, memungut biaya dari orang tua dalam kegiatan perpisahan dan study tour. Kebijakan yang terbit pada akhir April 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan menjamin bahwa pendidikan tetap menjadi fokus utama, tanpa ada tambahan biaya yang membebani.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Sumut mengimbau seluruh sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour, baik yang diadakan di dalam daerah maupun luar daerah, pada akhir tahun ajaran 2024/2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi biaya pendidikan di luar SPP yang sering kali menambah beban keuangan keluarga. 

Di kutip dari berita sebelumnya, Kepala Bidang SMA Disdik Sumut Basir Hasibuan menegaskan, “bahwa kutipan di luar SPP adalah hal yang tidak diperbolehkan, dan sekolah tidak boleh mengintervensi atau membuat edaran kepada orang tua” tegas Basir dalam sebuah wawancara yang di kutip.

Namun, Peraturan hanyalah sebuah peraturan, hal tersebut tidak berlaku bagi pihak yayasan SMA/SMK Imelda Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Uatar, yang tetap menggelar acara perpisahan di Asrama Haji, yang di hadiri seluruh orang tua siswa/I juga siswa kelas XII.

Mirisnya..Kegiatan acara tersebut di bebankan kepada orang tua Siswa/I kelas, dengan rincian  untuk kelas XII sebesar Rp. 460.000,-. dan untuk kelas XI sebesar Rp. 20.000,-.  Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Sekolah, dengan alasan ” Seluruh orang tua Siswa/I telah setuju dengan biaya tersebut di buktikan dengan kehadiran para orang siswa”. ucap Kepala Sekolah pada awak media saat di konfirmasi.

Terpisah, ketika awak media meliput kegiatan acara tersebut dan menanyakan kepada beberapa orang tua siswa/i yang meminta identitasnya agar jangan di publikasikan  mengungkapkan, rasa keberatan dengan biaya kegiatan perpisahan yang sangat membebani.
“Demi anak..mau tidak mau walaupun harus berutang, biaya perpisahan ini harus kita usahakan ada, agar anak kita bisa terus lanjut ke jenjang yang lebih tinggi”, ucap orang tua siswa dengan rasa kesal dan nada suara sedih. Kamis (15/5).

Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.75 Tahun 2016 untuk jenjang SMA/SMK, aturan yang berlaku hanya mengizinkan komite sekolah menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan untuk pembiayaan acara perpisahan atau wisuda.

Jika sekolah atau komite tetap menarik uang perpisahan, maka itu termasuk Pungutan Liar (Pungli) dan bisa dikenakan sanksi hukum, melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**

Jum’at 16 Mei 2025.

Laporan: Doray.

Pos terkait