Labuhanbatu- Grib.co.id
Para mafia penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang bersubsidi jenis Bio Solar di jalan lintas Dusun Jiran B, Lingkungan Pangkatan 10, Desa Kampung Padang Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara, terkesan kebal hukum.
Salah satunya inisial Eer yang tetap eksis menjalankan bisnis BBM Solar bersubsidi, berlokasi tidak jauh dari Kantor Desa, dan tidak pernah takut akan sanksi dan hukuman yang diterima. Hingga saat ini tetap menjalankan bisnis ilegalnya secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pihak APH setempat.
Ketika tim awak media mendatangi lokasi penimbunan BBM Subsidi jenis Solar, mendapati banyaknya jerigen kosong dan bak penampungan minyak solar juga mobil Dump Truk yang di duga di gunakan sebagai angkutan BBM solar subsidi dan menemui salah seorang yang bertugas terkait siapa pemilik lokasi, selaligus siapa yang di duga mengusahai penimbunan minyak BBM Solar Subsidi tersebut…?. Namun oleh yang bertugas dan jaga mengatakan, kalau si Boss lagi di Kota Pinang.
” Izin bang, saya dari Media Cakra86, mau konfirmasi, siapa yang mempunyai dan mengusahi lokasi penimbunan BBM solar subsidi ini”..? dan di jawab ” Maaf bang si Boss lagi ke Kota Pinang.
Beberapa orang warga yang di temui awak media dan meminta nama dan identitasnya di rahasiakan mengatakan, ” benar.., kalau pemain BBM Solar subsidi itu namanya panggilannya Eer, hal itu udah berlangsung lama dengan mengunakan Mobil Dump Truk, tanpa takut akan aparat hukum”, ucap salah seorang warga dengan tegas, yang di iyakan dengan warga lainnya. Kamis (10/7/2025).
Terakhir, Warga sangat berharap agar pihak yang berwewenang Aparat Penegak hukum dan Pemerintah Desa terkhusus Pemkab Labuhanbatu agar segera menindak pelaku penimbunan BBM Solar Subsidi yang sudah sangat meresahkan dan merugikan negara.
Sesuai dengan Undang Undang RI no 22 tahun 2001 tentang migas, ” tidak dibenarkan mengadakan penimbunan minyak terlebih minyak tersebut di subsidi oleh pemerintah”, oleh karena itu pemerintah membuat sangsi pada pelaku penimbun BBM ” ” barang siapa membuat pelanggaran melawan hukum, akan di pidana 6 tahun penjara serta di denda Rp. 6 miliar.
Lanjut, Kepala Lingkungan Pangkatan 10 Saniman, ketika di konfirmasi awak media melalui pesan Whassap masih centang satu dan belum aktif
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi awak media ke Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu melalui pesan Whassap belum menjawab, hingga berita ini di tayangkan.***
Kamis: 10 Juli 2025.
Laporan: Tim




