A. Hudri Harisman

Majalengka, Malang tak boleh ditolak, mujur tak bisa diraih, nasib sial menimpa seorang pekerja berinisial “O”, yang meninggal dunia usai jatuh dari ketinggian sekitar 12 meter, di sebuah proyek gedung pembangunan pabrik.
Kejadian memilukan tersebut, terjadi di blok 02 Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, pada proyek pembangunan gedung pabrik, Kamis (28/08/2025).
Saat itu, O warga Desa Andir Kecamatan Jatiwangi, sedang melakukan tugasnya sebagai pekerja kontruksi, dimana Ia sedang memasang tali kontruksi pembangunan pabrik diatap gedung, tak sadar Ia mundur kebelakang tanpa penahan (pijakan), mengakibatkan Ia terjatuh.
Hal tersebut, dituturkan oleh rekan kerjanya yang enggan disebutkan namanya, “Murag, ti luhur, pedah di rumah sakit euweuhna, kajadian jam 9 isuk, jam 11 euweuhna mah, (jatuh dari atas, meninggalnya di Rumah Sakit, kejadian jam 9 pagi, jam 11 meninggal,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (30/08/2025).
Dari keterangannya, alat pengaman yang di pakai korban saat itu hanya menggunakan helm. Dengan begitu ada dugaan terkait kelalaian dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). SMK3S berguna untuk melindungi pekerja dan lingkungan dari risiko kecelakaan kerja.
“Pedah geus beres jeung pihak keluarga na mah, geus ngariung pabrik jeung keluargana mah, geus beres. Kuwu jeung aparat, jeung Karta, (tapi sudah beres dengan pihak keluarga, sudah berkumpul pabrik dan keluarganya, udah beres, kuwu, aparat dan Karta),” ucapnya lagi.
Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi dari pihak perusahaan yang diketahui namanya PT. XPM, dengan mengirimkan surat bernomor surat 014/MediaGrib_MJK/IX/2025, pada tanggal 08 September 2025.
Namun hingga berita ini tayang, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, perwakilan dari perusahaan bernama Hilda, mengatakan, “Saya menunggu informasi dari kantor pusat pak,” tulisnya singkat, Sabtu (13/09/2025).
Selanjutnya dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, kepala Desa Sukaraja Wetan Abdul Kohim, S.T., Ia mengatakan, “Klarifikasi pemdes dan babin tdk menyaksikan perdamaian pihak keluarga dgn pihak perusahaan. Kami tdk mendapat laporan kejadian tsb,” tulisnya, Sabtu (13/09/2025),***
Redaksi





