Dua Poktan Dusun Sumberbening 1 Menjual Pupuk Subsidi Jauh di Atas HET, Warga Ndipo Mengeluh

NGAWI,GRIB.CO.ID– Harga Pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan para petani agar harga yang ditetapkan bisa terjangkau oleh para petani 13/03

Namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Faktanya, masih banyak Ditemukan Ketua Kelompok Tani yang menjual pupuk bersubsidi ke anggotanya untuk jenis pupuk Urea dan Ponska jauh di atas HET. Yang mana perbuatan tersebut diduga menyalahi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 Tentang cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

Seperti yang terjadi di Poktan Dusun Sumberbening 1 Desa Sumberbening Kecamatan Bringin. Poktan dengan ketua Sardi dan Poktan dengan Ketua Paridi menjual pupuk subsidi ke anggotanya untuk jenis Urea Rp.150.000 dan Jenia Phonska Rp.150.000.

Menurut keterangan para petani di daerah Ndipo Dusun Sumberbening 1 yang namanya tidak mau di publikasikan, “Saya membeli pupuk di tempat Sardi 1 Kwintal Rp.300.000 untuk pupuk Phonska dan Urea. Untuk pupuk urea dan phonska harganya sama,” kata beberapa petani.

” Saat awak media dua kali mendatangi rumah Ketua Kelompok Tani untuk klarifikasi terkait harga pupuk subsidi yang di jual ke anggotanya jauh diatas HET, Ketua poktan Sardi dan ketua Poktan Paridi belum bisa ditemui karena tidak ada dirumah.

Lewat media ini sebagian para petani di Dusun Sumberbening 1 meminta untuk Dinas terkait di Kabupaten Ngawi yang berkompeten menangani dan mengawasi distribusi pupuk subsidi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk menyidak kelompok tani di Dusun Sumberbening 1 dengan harapan agar pupuk subsidi tidak dijual jauh di atas HET yang sangat memberatkan petani,”pungkasnya. (tim)

Pos terkait