Dugaan Politisasi Dana PIP di SMAN 2 Magetan, Kepsek Suroso Bingung Saat Dikonfirmasi Media

 

Magetan,Grib.co.id – Polemik penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Magetan memunculkan tanda tanya besar setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Suroso.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Suroso mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah siswa penerima PIP tahun 2023, 2024, hingga 2025. “Saya lupa dan tidak tahu jumlah pastinya. Untuk BOS 2024, silakan tunggu petugas saja,” ujarnya.

Namun, ketika didesak lebih jauh, Suroso akhirnya menyebut data berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari bank penyalur PIP. Ia merinci, pada tahun 2023 terdapat 213 siswa penerima, sementara berdasarkan data investigasi media jumlahnya mencapai 231 siswa. Artinya, ada selisih 18 siswa yang tidak jelas keberadaannya.

Lebih mencolok pada tahun 2024, di mana menurut keterangan kepala sekolah hanya 69 siswa tercatat menerima, padahal dalam data media jumlahnya mencapai 181 siswa. Selisih 112 siswa tersebut memantik dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pelaporan dan penyaluran bantuan PIP.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai regulasi, Suroso mengakui bahwa sebagai kepala sekolah seharusnya mengetahui secara detail dana BOS maupun PIP. Namun, ia tetap menunjukkan kebingungan.

Saat desakan semakin menguat, Suroso mengungkapkan hal mengejutkan: ada partai politik tertentu, yakni Oknum Partai Demokrat, yang turut “menawarkan” jalur pengajuan dana PIP melalui pihak sekolah ke bank penyalur.

“Ya, memang ada penawaran dari Oknum Demokrat. Sekolah hanya mengajukan, kemudian bank yang menyalurkan,” kata Suroso.

Pernyataan ini membuka dugaan serius adanya politisasi dana pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, tetapi justru diduga dipolitisasi melalui jalur partai.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.

Pasal 12 ayat (1) huruf c: Setiap peserta didik berhak mendapatkan beasiswa atau bantuan pendidikan sesuai syarat yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 12 ayat (1): Urusan pendidikan merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah.

Artinya, pengawasan dana BOS dan PIP melekat pada tanggung jawab pemerintah daerah bersama sekolah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Pasal 13: Partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik warga negara.

Tidak ada kewenangan bagi partai untuk mengatur atau menyalurkan bantuan sosial/pendidikan seperti PIP.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Pasal 2 ayat (1): PIP bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga miskin/rentan miskin.

Pasal 7 ayat (2): Data penerima PIP berasal dari DTKS, bukan dari rekomendasi partai.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler

Pasal 9: Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan pelaporan dana BOS.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Jika terbukti ada penyalahgunaan dana PIP atau BOS, potensi jerat hukum bisa mengacu pada UU Tipikor.

Temuan selisih data dan pengakuan kepala sekolah ini jelas menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan dana PIP maupun BOS di SMAN 2 Magetan. Padahal sesuai regulasi, sekolah berkewajiban memastikan penerima bantuan tepat sasaran.

Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kementerian Pendidikan, hingga aparat penegak hukum, agar dugaan politisasi dan potensi penyalahgunaan dana pendidikan ini bisa segera diusut tuntas.red (Bersambung,,,)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *