Evaluasi Dua Tahun DPRD Majalengka, Aliansi BEM Gelar Diskusi Publik Soroti Kinerja Legislasi, Anggaran dan Pengawasan

MAJALENGKA — Dua tahun perjalanan DPRD Kabupaten Majalengka periode berjalan menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Aliansi BEM Se-Majalengka di Universitas Sindang Kasih Majalengka, Kamis (15/10/2026).

Mengangkat tema “Evaluasi 2 Tahun DPRD Majalengka: Sejauh Mana Mandat Rakyat Dijalankan?”, forum tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari lima perguruan tinggi di Majalengka. Diskusi menghadirkan empat narasumber yang mewakili unsur pers, buruh, masyarakat sipil, serta pedagang kaki lima.

Mereka yakni Jejep Falahul Alam dari kalangan wartawan, Riki Sulaiman yang merupakan Ketua FSPMI sekaligus perwakilan buruh, Angga Pangestu dari Forum Nalar Majalengka, serta Amelia Agustiani, Sekretaris Jenderal Aspek5 yang mewakili asosiasi pedagang kaki lima.

Diskusi mengemuka dengan satu pertanyaan utama: apakah aktivitas kelembagaan DPRD selama dua tahun terakhir telah berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat?

Kinerja DPRD Dinilai Harus Diukur dari Dampak

Jejep Falahul Alam menekankan bahwa evaluasi terhadap DPRD tidak semestinya hanya didasarkan pada banyaknya rapat, kunjungan kerja, maupun kegiatan kelembagaan.

Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, mampu menghasilkan kebijakan yang menjawab persoalan masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan APBD, tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, serta mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat agar tidak berhenti pada kegiatan formal.

Evaluasi kinerja, menurut dia, juga perlu menggunakan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga kritik maupun penilaian terhadap DPRD tidak semata didasarkan pada persepsi.

Forum tersebut kemudian mendorong DPRD agar semakin terbuka, akuntabel dan responsif dalam memastikan kebijakan serta anggaran daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat.

Persoalan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Dari sektor ketenagakerjaan, Riki Sulaiman menyoroti persoalan pemutusan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disebut berdampak terhadap sejumlah pekerja.

Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian konkret dan tidak cukup hanya melalui pernyataan normatif.

Riki juga mempertanyakan kinerja Komisi IV DPRD Majalengka yang memiliki salah satu ruang lingkup tugas berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Ia menilai belum terlihat adanya perkembangan berarti dalam penyelesaian sejumlah persoalan ketenagakerjaan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

“Saya bingung harus mengevaluasi apa dari DPRD, karena kerjanya pun tidak ada,” ujar Riki dalam forum tersebut.

Selain persoalan PBI, ia mendorong adanya kajian terhadap regulasi ketenagakerjaan di tingkat daerah agar Majalengka memiliki kebijakan yang mampu merespons persoalan pekerja secara lebih spesifik.

Anggaran dan Pengawasan Perda Dipertanyakan

Sementara itu, Angga Pangestu menyoroti pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Angga menyoroti amanat terkait keberadaan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R) di setiap kecamatan.

Menurutnya, DPRD perlu memastikan amanat regulasi tersebut didukung kebijakan anggaran yang memadai sehingga perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

Angga juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Ia mendorong DPRD mengawal agar Pemerintah Kabupaten Majalengka segera memiliki Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan TJSLP, sehingga kontribusi perusahaan dapat dikelola secara lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sorotan lainnya menyangkut anggaran peningkatan kapasitas anggota DPRD yang, menurut Angga, mencakup orientasi, pendalaman tugas serta dukungan tenaga ahli dengan nilai sekitar Rp. 3 miliar yang bersumber dari APBD.

Ia mempertanyakan apakah besarnya dukungan anggaran tersebut telah sebanding dengan kualitas kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Kuota KIP Kuliah dan Akses Pendidikan

Persoalan pendidikan turut masuk dalam evaluasi. Angga menyoroti penurunan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Majalengka.

Menurutnya, kebijakan pembatasan berdasarkan desil perlu dilihat secara hati-hati agar tidak mengabaikan kondisi riil calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan pembiayaan pendidikan.

Ia mempertanyakan sejauh mana DPRD menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, akses pendidikan tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah semestinya menjadi salah satu isu yang diperjuangkan melalui fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat.

Pedagang Kaki Lima Dinilai Masih Minim Kepastian Hukum

Sementara itu, Amelia Agustiani menyoroti tata kelola pedagang kaki lima (PKL) di Majalengka.

Ia menyebut regulasi khusus mengenai PKL yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi sektor informal tersebut belum juga disahkan dan masih berada pada tahap pengkajian.

“Dari tahun 2022 sampai sekarang, Perda tentang pedagang kaki lima belum ada pengesahan, hanya sebatas pengkajian saja. Saya melihat kinerja DPRD sangat minim tapi gajinya tidak minim,” ujar Amelia.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat penataan PKL di lapangan belum memiliki landasan hukum yang kuat. Di satu sisi, penataan tetap dilakukan, sementara di sisi lain kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pedagang masih menjadi persoalan.

Tujuh Rekomendasi untuk DPRD Majalengka

Dari diskusi tersebut, Aliansi BEM Se-Majalengka merumuskan sejumlah rekomendasi.

Pertama, mendorong lahirnya rancangan Perda Ketenagakerjaan yang mampu menjawab persoalan pekerja, termasuk persoalan kepesertaan PBI.

Kedua, mendorong penyelesaian dan pengesahan regulasi mengenai PKL sebagai dasar hukum dalam penataan sektor informal.

Ketiga, mendesak DPRD memperkuat fungsi anggaran dengan memastikan dukungan anggaran untuk pembangunan dan operasional TPS 3R sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2023.

Keempat, memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang TJSLP sekaligus mendorong penerbitan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan Forum TJSLP.

Kelima, mendorong peningkatan kualitas kinerja DPRD agar sebanding dengan dukungan anggaran, gaji dan fasilitas yang bersumber dari APBD.

Keenam, meminta DPRD turut menyuarakan dan mengawal persoalan kuota KIP Kuliah agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghambat masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.

Ketujuh, membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas dengan melibatkan pers dan masyarakat sipil sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap kinerja lembaga legislatif.

Hasil diskusi tersebut rencananya akan dituangkan dalam laporan dan menjadi bahan advokasi yang akan disampaikan kepada DPRD Majalengka. Aliansi BEM Se-Majalengka juga menyatakan akan melanjutkan pengawalan melalui forum-forum bersama masyarakat.

“Diskusi ini bukan titik akhir, melainkan titik awal. Setiap catatan yang muncul akan terus kami kawal sampai ada perubahan yang nyata,” ujar Sekjen Aliansi BEM Se-Majalengka, Indra Lesmana Putra.***
Ahmad Hudri Harisman

Pos terkait