PRINGSEWU, BUSER JATIM .COM GROUP- Ancaman kejahatan siber atau cyber crime menjadi sorotan utama dalam seminar hukum bertajuk “Apa Itu Cyber Crime?” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HMHES), Fakultas Syariah Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) Lampung. Jum’at (13/06/25)
Seminar ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, dan Dr. Kholid Hidayatullah, M.H.I., Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UMPRI.
Seminar yang berlangsung di lingkungan kampus Fakultas Syariah ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, yang terdiri dari perwakilan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UMPRI, dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah, serta mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Suasana seminar berlangsung aktif dan dinamis, di mana para peserta tampak sangat antusias mengikuti rangkaian materi yang disampaikan.
Antusiasme tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan kritis yang disampaikan, terutama menyangkut fenomena penyebaran hoaks, peretasan data pribadi, dan kejahatan digital lainnya yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Dalam sambutan pembuka, Dekan Fakultas Syariah UMPRI, Dr. Rimanto, S.Ag., M.H.I., memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas inisiatifnya dalam mengangkat tema yang sangat relevan ini. Ia menegaskan bahwa seminar ini merupakan bentuk respons positif terhadap fenomena sosial dan hukum yang nyata terjadi di masyarakat saat ini.
“Cyber crime bukan hanya isu teknologi, tetapi juga telah menjadi tantangan serius bagi tatanan sosial dan hukum. Karena itu, saya mengajak seluruh komponen masyarakat termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan generasi muda untuk bersama-sama melawan dan mencegah segala bentuk kejahatan siber,” ujar Dr. Rimanto.
I Kadek Dwi Ariatmaja, dalam sesi pemaparannya, menjelaskan bahwa cyber crime mencakup segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui, menggunakan, atau menyasar sistem dan jaringan teknologi informasi. Ia membagi kejahatan siber dalam dua kategori besar:
Kejahatan Konvensional yang Bermigrasi ke Digital, seperti penipuan online, ujaran kebencian, perdagangan ilegal di dark web, eksploitasi seksual digital, romance scam, pengancaman, dan pembajakan hak cipta.
Kejahatan Murni Digital, termasuk peretasan sistem (hacking), serangan ransomware, pencurian identitas digital (phishing), dan serangan DDoS.
Sementara itu, Dr. Kholid Hidayatullah menyampaikan bahwa dari perspektif Islam, kejahatan digital bukan hanya bentuk pelanggaran hukum positif, tetapi juga pelanggaran nilai-nilai syariat.
Ia menekankan pentingnya pemahaman etika digital dalam Islam, terutama nilai-nilai amanah, ihsan, dan larangan melakukan kezaliman dan fitnah di dunia maya.
Kegiatan ini juga selaras dengan semangat gerakan “BerAKHLAK” dan “Bangga Melayani Bangsa,” yang bertujuan membangun budaya hukum dan kesadaran etis dalam penggunaan teknologi digital.
Dengan terselenggaranya seminar ini, UMPRI berharap akan tumbuh generasi muda yang cakap teknologi, sadar hukum, dan berkomitmen menjaga integritas di era digital.