Gerak Cepat dan Komitmen..! Polsek Marbau Ringkus Diduga Bandar Sabu di Pare Pare Tengah.

Labura- Grib.co.id

Belum genap 24 jam setelah mengamankan seorang pengguna sabu di pinggiran Sungai Marbau, Polsek Marbau Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya. Seorang pria diduga pengedar sabu berhasil diringkus di wilayah hukumnya, Kamis (15/10/2026).
Pelaku diketahui berinisial SA (50), seorang petani warga Dusun IV Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB yang resah adanya transaksi narkoba di Dusun IV Desa Sipare-pare Tengah.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Marbau memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumahnya sambil membawa tas dan diduga sedang menyiapkan pesanan sabu untuk pembeli. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat tas hitam milik pelaku digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet hitam merk Explore, 1 buah kotak warna hitam, dan uang tunai Rp50.000. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar di atasnya dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. **

Laporan: DoniRd

Pos terkait