Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Kediri Desak Polresta Kediri Tegas Tangani Dugaan Permainan di Lingkup Samsat

GRIB.CO.ID-

Kediri, 22 Oktober 2025 — Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Kediri menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik pungutan liar dan ketidakwajaran dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkup Samsat Kota Kediri.
Ketua GPN Kabupaten Kediri, Basuki, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen dan kwitansi yang dimiliki masyarakat, ditemukan selisih pembayaran hingga ratusan ribu rupiah antara nominal resmi pajak tahunan yang tercatat di sistem dengan yang diterima petugas lapangan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melayangkan surat pengaduan resmi ke Polresta Kediri pada awal September lalu. Namun, hingga saat ini, indikasi permainan di lapangan masih belum mendapat kejelasan penanganan yang tegas,” ujar Basuki dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP2HP) yang diterbitkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Kediri Kota, laporan GPN telah diterima dan sedang dikaji sebagai bagian dari upaya pembenahan internal di tubuh Polri.
Namun demikian, menurut informasi dari petugas Propam, proses lanjutan dinilai “terkendala karena wajib pajak yang bersangkutan belum hadir langsung”.

Basuki menegaskan bahwa alasan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana berhak melaporkannya kepada penyidik.

“Kami menilai alasan itu tidak berdasar secara hukum. Laporan kami mewakili kepentingan publik dan bersifat sah karena dilandasi data dan bukti yang konkret. Kalau Propam menunggu korban langsung, itu sama saja memberi ruang bagi praktik kecurangan untuk terus berjalan,” tegasnya.

GPN Kediri juga mendorong Kapolresta Kediri Kota untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, serta membuka ruang transparansi publik atas hasil pemeriksaan internal.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, GPN berencana mengirimkan surat klarifikasi lanjutan ke Itwasda Polda Jatim dan melibatkan Ombudsman RI agar kasus ini mendapat perhatian serius.

“Ini bukan sekadar soal uang pajak. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kami hanya ingin keadilan dan transparansi ditegakkan di lembaga negara,” tutup Basuki.( SH)

Pos terkait