Matamaja Group || Majalengka – Gerak Majalengka Mengajar (GMM) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Majalengka. Selasa, 03 Juni 2025
Dari hasil audiensi tersebut, pihak Kejari menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada proses hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlangsung terhadap UPTD Labkesda.
Namun demikian, GMM mencatat adanya informasi pemanggilan terhadap Kepala dan Bendahara Labkesda yang diduga dilakukan secara informal. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran terkait transparansi serta keseriusan penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam pernyataannya, GMM menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat Kepala UPTD Labkesda Majalengka tidak menyetorkan seluruh hasil penerimaan dari jasa pemeriksaan kesehatan jamaah haji serta jasa layanan lainnya pada tahun 2024, dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.
Atas dasar itu, GMM mendorong Kejari Majalengka untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di sektor kesehatan. Kami mendesak proses hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan menyeluruh,” Dadang Behong, Ketua GMM.
Dadang Behong juga menduga kuat terjadinya tindak pidana korupsi di UPTD lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Majalengka. Namun Dadang enggan menyebutkan detail kasusnya
“masih dalam kajian mendalam kami, nanti akan kami rilis” ujarnya
GMM juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, terutama di sektor pelayanan publik seperti kesehatan.