Home Industry Tembakau Sintetis di Majalengka Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Alat Produksi

Grib.co.id || Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka mengungkap dugaan home industry pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HJK (24) yang diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Penggeledahan rumah tersangka turut disaksikan oleh perangkat desa setempat sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Dari lokasi, petugas menyita dua paket tembakau sintetis, lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis, satu botol chloroform berukuran 1.000 ml yang diduga digunakan dalam proses produksi, kompor pemanas listrik mini, lakban, tas selempang, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan produksi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 sebagai bentuk partisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Ahmad Hudri Harisman

Pos terkait