GRIB.CO.ID –
Surabaya, 22 April 2026, Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, “Selasa 21/4/2026, justru membuka babak baru yang lebih kontroversial. Alih-alih meredam perkara, agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa malah menyeret nama besar: 162 kepala desa.
Tiga terdakwa, yakni Imam Jam’in (Kades Kalirong, Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Wates), dan Sutrisno, S.Pd., M.M. (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih), melalui tim kuasa hukumnya mencoba menggeser arah sorotan.
Penasihat hukum Imam Jam’in dan Darwanto, Lukito, S.H., secara terang menyebut bahwa praktik suap dalam pengisian perangkat desa bukanlah inisiatif kliennya, melainkan kehendak kolektif para kepala desa.
“Iya, sesuai dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa Imam Jam’in ini bersama-sama dengan 162 kades yang melakukan pengisian perangkat,” ujar Lukito usai sidang.
Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan, melainkan sinyal kuat adanya praktik sistemik yang melibatkan banyak pihak.
Namun, alih-alih membuka terang, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar: mengapa hanya segelintir yang duduk di kursi pesakitan?
Lukito juga menegaskan bahwa kliennya bukan inisiator. Ia menyebut Imam Jam’in hanya diminta oleh rekan-rekan sesama kepala desa untuk membantu proses pengisian perangkat.
“Bukan inisiatif dari klien kami. Itu keinginan para kades. Bahkan sudah terungkap di persidangan,” tegasnya.
Lebih jauh, arah tudingan kemudian mengerucut pada terdakwa lain, Sutrisno. Dalam pledoi tersebut, disebut bahwa pihak yang aktif berkomunikasi dengan pihak ketiga dan berinisiatif mencari jalan adalah Sutrisno.
Pola ini memperlihatkan adanya rantai peran yang saling melempar tanggung jawab. Satu pihak menyebut kolektif, pihak lain menunjuk individu. Namun yang mencolok, tidak satu pun mengakui diri sebagai aktor utama.
Fakta persidangan kini bukan hanya soal siapa memberi dan menerima, tetapi mulai mengarah pada dugaan adanya mekanisme terstruktur dalam pengisian perangkat desa yang sarat kepentingan.
Jika benar 162 kepala desa terlibat sebagaimana disebut dalam pledoi, maka perkara ini tidak lagi berdimensi individu, melainkan berpotensi menjadi skandal besar yang mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum yang belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Publik kini menanti:
apakah aparat penegak hukum akan menelusuri lebih jauh keterlibatan ratusan kepala desa tersebut, atau perkara ini akan berhenti pada nama-nama yang saat ini sudah duduk sebagai terdakwa?
Sidang ini belum selesai. Namun satu hal mulai terlihat jelas—
yang terungkap baru permukaan, sementara aktor utama masih menjadi tanda tanya.
Tim Red





