Jalan Lingkar Utara Majalengka yang Direhabilitasi Rp 2,2 Miliar Kembali Mengalami Kerusakan

MAJALENGKA – Ruas Jalan Lingkar Utara Majalengka pada segmen Panglayungan–Baribis, Kecamatan Cigasong, kembali mengalami kerusakan meski belum genap satu tahun sejak pekerjaan rehabilitasi selesai dilaksanakan.

Berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan sejumlah jurnalis yang tergabung dalam DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka, sejumlah titik pada ruas jalan dari Bundaran Baribis ke arah barat terlihat mengalami retakan dan kerusakan permukaan jalan. Di beberapa lokasi, bagian yang sebelumnya telah diperbaiki melalui penambalan juga tampak mengalami kerusakan kembali.

Data yang dihimpun menunjukkan pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.210.519.000.

Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.3/023/KONTRAK/DBHCT/BM/PUTR/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Berdasarkan dokumen proyek, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Anik Karya yang beralamat di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Sejumlah warga menyampaikan harapan agar kondisi jalan tersebut mendapat perhatian dari instansi terkait. Menurut mereka, kerusakan yang kembali muncul dalam waktu relatif singkat perlu dievaluasi untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Kami berharap ada pengecekan langsung dari pihak terkait agar diketahui penyebab kerusakan ini dan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Warga juga meminta adanya penjelasan dari pihak berwenang mengenai kondisi jalan tersebut, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari dana publik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka maupun pihak CV Anik Karya terkait kondisi ruas jalan tersebut.

Media ini telah berupaya menghimpun informasi dan akan memuat keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mukhsin Leo

Pos terkait