GRIB.CO.ID –
Kediri, 19 Desember 2025 —
Komunitas jurnalis media Buserjatim mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk menyerahkan flashdisk berisi beberapa rekaman video yang diduga bermuatan asusila, yang diduga melibatkan oknum staf di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Perlu ditegaskan bahwa flashdisk tersebut telah diserahkan jauh sebelum adanya pemberitaan lanjutan maupun aksi demonstrasi. Namun, karena tidak adanya tindakan atau kejelasan tindak lanjut dari pihak terkait setelah barang bukti diterima, persoalan ini kemudian memicu reaksi publik yang berujung pada aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan transparansi dan penegakan etika.
Flashdisk berisi beberapa video tersebut secara resmi diserahkan pada 12 Desember 2025 dan diterima langsung oleh Ibnu Qoyim, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri. Pada saat proses serah terima, Sekretaris Dinas Pendidikan melakukan pengecekan awal terhadap isi flashdisk di hadapan tim Aliansi Media.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan secara langsung saat penyerahan, Ibnu Qoyim membenarkan bahwa sosok yang terekam dalam video tersebut merupakan oknum staf di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai konfirmasi awal atas identitas institusional, tanpa masuk pada penilaian hukum maupun kesimpulan akhir atas peristiwa dalam video.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Kediri terkait:
hasil verifikasi menyeluruh terhadap seluruh video,
status pemeriksaan internal terhadap oknum yang bersangkutan,
maupun langkah administratif atau hukum yang akan ditempuh.
Perwakilan komunitas Media, (Bang Hens) selaku Wakil Pimpinan Media grib.co.id, menegaskan bahwa penyerahan barang bukti tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pers, agar persoalan tidak berkembang liar di ruang publik.
“Data sudah kami serahkan sejak awal. Namun karena tidak ada kejelasan tindak lanjut, publik akhirnya bereaksi. Harapan kami, persoalan ini ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Seiring berkembangnya informasi ini, masyarakat mempertanyakan apakah Wali Kota Kediri telah menerima laporan resmi atau mengetahui peristiwa tersebut, mengingat Dinas Pendidikan berada langsung di bawah struktur Pemerintah Kota Kediri.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Kediri maupun Wali Kota Kediri terkait dugaan pelanggaran etika di lingkungan Dinas Pendidikan tersebut.
Penegasan Redaksi ;
“Untuk menghindari potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, redaksi menegaskan bahwa flashdisk berisi beberapa rekaman video dimaksud saat ini sepenuhnya berada dalam penguasaan Dinas Pendidikan Kota Kediri sejak proses serah terima dilakukan.
Dengan demikian, komunitas jurnalis Buserjatim yang di wakili anggota media grib.co.id dan gardahukum.id tidak lagi menyimpan, menguasai, maupun menyebarluaskan konten video tersebut, dan seluruh kewenangan pemeriksaan, pengamanan, serta tindak lanjut berada pada institusi penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota komunitas jurnalis Buserjatim yang di wakili anggota media grib.co.id dan gardahukum.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, serta mendorong keterbukaan informasi publik agar masyarakat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri, maupun pihak-pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung…
Tim red
( Bang Hens , Bang Pay, Bang Qym )





