Mantan Anggota DPRD Sekaligus Caleg DPRD Kabupaten Majalengka 2024, Gugat DPC PDI-P dan KPU Majalengka

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Tim Kuasa Hukum Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI-Perjuangan Dapil 3 Kabupaten Majalengka H. Hamzah Nasyah, S.Hut., MM,. dari Kantor Hukum Rubby Extrada Yudha & Partners melakukan gugatan sengketa perselisihan keanggotaan partai di Pengadilan Negeri Majalengka atas pemecatan sepihak yang dilakukan DPP PDI-P.

“Hari ini memasuki agenda sidang pertama, pembacaan gugatan, gugatan ditujukan kepada DPP PDI-P, DPD PDI-P Jawa Barat, DPC PDI-Perjuangan Majalengka dan KPU Kabupaten Majalengka,” kata Kuasa Hukum H. Hamzah Nasyah, S. Hut., MM., Rubby Extrada Yudha dalam keterangan tertulis kepada wartawan seusai persidangan, Senin (28/04/2025).

Rubby mengatakan alasan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PDI-Perjuangan tidak jelas dan tidak berdasar.

“Klien kami selaku Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Sumberjaya dan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2019-2024 sudah teruji loyalitasnya dan sumbangsih serta kinerjanya terhadap partai,” ujar Rubby.

Bukti loyalitas kliennya, lanjut Rubby, adalah perolehan suara di Pileg 2024 di Dapil 3 Kabupaten Majalengka dimana kliennya berhasil memperoleh suara peringkat ke-4 rekapitulasi KPU Kabupaten Majalengka atau keputusan KPU Kabupaten Majalengka nomor 1104 tahun 2024 dengan raihan suara sebesar 4.843.

“Klien kami juga masih tercatat di Sipol KPU sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,” tandas Rubby.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Rubby Extrada Yudha, Dicky Turmudzy Kushiary, Moh. Raju Rafsanjani dan Reza Agustyn mengungkapkan awal mula permasalahan ini dari meninggalnya anggota DPRD Majalengka Fraksi PDI-P H. Edy Anas Djunaedi dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka dan munculnya surat pemecatan terhadap kliennya H. Hamzah Nasyah,S. Hut,. M.M,. Nomor : 1702/KPTS/DPP/I/2025 Tentang Pemecatan H. Hamzah Nasyah, S.Hut,. M.M,. dari Keanggotaan PDI-Perjuangan.

“Sebelumnya menanggapi pemecatan tersebut, kami melakukan gugatan terhadap Mahkamah Partai DPP PDI-Perjuangan, namun hingga 60 hari tidak ada tanggapan, akhirnya kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Majalengka sesuai Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri,” ungkap Dicky Turmudzy.

Dicky juga mengungkapkan pihaknya sudah bersurat kepada DPRD Kabupaten Majalengka, KPU Kabupaten Majalengka dan Bupati Majalengka agar menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) H. Edy Anas Djunaedi selama masih proses sengketa dan menunggu hasil keputusan yang inkracht atau putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Dicky.

Pihaknya merasa prihatin dengan banyak isu di luar yang beredar tentang proses PAW ini, dimana tidak menghargai dan menghormati proses atau upaya hukum yang tengah dilakukan oleh kliennya.

“Jangan sampai dalam proses PAW ini terjadi Kasus Harun Masiku jilid 2. Mari kita sama-sama hormati proses hukum,” tandasnya. (***)

Pos terkait