Modus “Batu Permata” dan “Dermawan Singapura” Dibongkar, Sindikat Penipu Emas Rp160 Juta, Digulung Polres Majalengka

Ahmad Hudri Harisman

MAJALENGKA – Akal bulus sindikat penipuan yang memanfaatkan kedok pengobatan batu permata dan cerita fiktif tentang dermawan asal Singapura akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap empat pelaku yang diduga menguras perhiasan emas milik seorang ibu rumah tangga hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp160 juta.

Keempat tersangka merupakan sindikat lintas daerah, yakni ASH (44), RSL (51), dan AA (33), warga Kota Tasikmalaya, serta YLA (46), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Penangkapan mereka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., Rabu (1/7/2026).

Korban, Siti Aminah, warga Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, menjadi sasaran setelah para pelaku menyusun skenario yang rapi. Mereka mengaku sebagai utusan seorang dermawan asal Singapura yang disebut-sebut akan menyalurkan bantuan untuk renovasi masjid, anak yatim, dan kaum lanjut usia.

Cerita tersebut hanyalah umpan. Korban kemudian dibujuk masuk ke dalam mobil pelaku dan diyakinkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menggunakan batu permata yang diklaim mampu mendeteksi penyakit.

Dengan dalih proses pengobatan, korban diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakannya. Pelaku memasukkan emas ke dalam sebuah tas, melakbannya, lalu melarang korban membuka tas itu hingga keesokan hari.

Saat tas akhirnya dibuka, korban hanya menemukan gulungan kertas. Sementara perhiasan emas seberat 82,250 gram telah raib. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp160 juta.

Berbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Majalengka berhasil memburu dan menangkap seluruh anggota sindikat. Polisi turut menyita satu unit mobil Avanza yang digunakan dalam aksi, satu tas tangan merah, serta enam lembar nota pembelian emas sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang menawarkan bantuan sosial, pengobatan alternatif, maupun kegiatan amal dengan modus yang tidak masuk akal.

“Jangan mudah tergiur oleh janji bantuan atau percaya kepada orang yang baru dikenal. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.

z

Pos terkait