Ahmad Hudri Harisman

MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut disampaikan kepada publik melalui konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (1/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., S.H.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan seorang pria berinisial DP (39), warga Kabupaten Majalengka, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 29 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi telah berlangsung berulang sejak tahun 2025. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dokumen identitas dan pakaian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional, cepat, dan berkeadilan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual.
Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitas korban tetap dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.***





