Modus Ngaku PNS Bujuk Rayu Jadi Pacar, Pria Asal Subang Bawa Kabur Motor Wanita di Majalengka

MAJALENGKA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial D.A.A (35), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Desi (35), warga Kecamatan Rajagaluh, berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi media sosial OMI sekitar pertengahan September 2026.

“Dalam komunikasi yang berlanjut melalui WhatsApp, terduga pelaku mengaku bernama Adi Ardiansyah, seorang duda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski tidak menjelaskan tempatnya bekerja,” ucap Kapolres, di depan Mapolres Majalengka, Kamis (29/10/2026).

Selanjutnya, pada Kamis, 15 Oktober 2026, korban dan terduga pelaku kemudian bertemu untuk pertama kalinya di Alun-alun Majalengka. Korban selanjutnya meminta terduga pelaku mengantarnya menuju PT Shoetown Ligung.

“Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Panyingkiran. Korban bersama terduga pelaku kemudian masuk ke dalam sebuah minimarket,” ucapnya lagi.

Saat korban tengah berbelanja, terduga pelaku disebut tidak lagi terlihat. Ketika korban keluar dari minimarket, sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi E 6103 UAK miliknya juga sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 24 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Majalengka.

Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka yakni dengan bujuk rayu dan berpura-pura menjadi pacar korban, sebelum membawa kabur sepeda motor ketika korban berada dalam kondisi lengah.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy warna hijau nomor polisi E 6103 UAK, satu lembar STNK, satu buah BPKB, dua buah remote kunci kontak, satu buah sweater warna hitam, serta satu buah celana panjang berbahan warna krem.

Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/530/X/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar tertanggal 28 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka.***
A. Hudri

Pos terkait