Majalengka — Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah berakhir. DPRD Majalengka pun akan menentukan kelanjutan pembahasan melalui rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung, Jumat (18/9/2026).
Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Majalengka, Aldy Novandhika, mengatakan keputusan mengenai perpanjangan masa kerja Pansus akan dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Hal tersebut disampaikan Aldy seusai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Majalengka yang membahas kelanjutan Pansus RTRW, Kamis (17/9/2026).
“Tadi kita rapat Banmus, membahas Pansus RTRW bagaimana ke depannya. Hasilnya besok di paripurna, apakah dari kawan-kawan DPRD disepakati lanjut atau tidak,” ujar Aldy.
Menurutnya, apabila pembahasan masih akan dilanjutkan, masa kerja Pansus yang telah berakhir harus terlebih dahulu diperpanjang melalui mekanisme DPRD.
“Kita sedang dalam upaya meneruskan Pansus ini. Pansus ini sebenarnya tinggal sedikit lagi pembahasannya,” katanya.
Aldy mengakui pembahasan RTRW membutuhkan waktu cukup panjang sehingga penyelesaiannya mengalami keterlambatan. Salah satu materi yang dinilai paling kompleks adalah pembahasan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“LP2B paling sulit. Karena itu luasannya kita dapat penambahan lagi, jadi 50 sekian ribu hektare. Itu kan harus 87 persen. Kadang ada kesepakatan lain lagi dengan gubernur, kementerian, jadi berubah-ubah terus,” ungkapnya.
Menurut Aldy, dinamika pembahasan tersebut membuat substansi RTRW harus terus disesuaikan dengan hasil sinkronisasi dan kesepakatan bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Menentukan Arah Tata Ruang Majalengka
Pembahasan RTRW menjadi salah satu agenda strategis DPRD karena dokumen tersebut akan menjadi landasan dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan Kabupaten Majalengka.
RTRW tidak hanya berkaitan dengan penetapan kawasan permukiman, pertanian, industri, perdagangan, dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kepastian pemanfaatan lahan serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Melalui Pansus, DPRD memiliki ruang untuk mencermati kesesuaian rencana tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk perkembangan kawasan strategis, kebutuhan investasi, perlindungan lahan pertanian, kawasan lindung, serta kepentingan masyarakat.
Penataan ruang juga menjadi salah satu instrumen untuk mencegah terjadinya konflik pemanfaatan lahan. Karena itu, setiap perubahan maupun penetapan peruntukan ruang perlu mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, sosial, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Pansus diharapkan dapat memastikan substansi RTRW tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Selain itu, sinkronisasi RTRW Kabupaten Majalengka dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi dan nasional menjadi bagian penting dalam pembahasan. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar kebijakan pembangunan daerah tidak tumpang tindih dengan regulasi maupun rencana tata ruang pada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka pada Jumat (18/9/2026) akan menjadi momentum untuk menentukan apakah masa kerja Pansus RTRW diperpanjang sehingga pembahasan dapat dilanjutkan hingga penyelesaiannya.
Pada akhirnya, pembahasan RTRW diharapkan menghasilkan regulasi tata ruang yang memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, sekaligus menjadi landasan pembangunan Kabupaten Majalengka yang terarah dan berkelanjutan.
Ahmad Hudri Harisman





