MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten Majalengka masih menghadapi pekerjaan besar dalam mengejar realisasi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Hingga 14 Oktober 2026, realisasi pengadaan baru mencapai sekitar 25 persen.
Data Sistem Informasi Manajemen Pengadaan (SiMAPRO) mencatat, dari 8.241 paket dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,11 triliun, baru 2.059 paket yang terealisasi. Sementara 6.182 paket lainnya atau sekitar 75 persen masih belum terealisasi dalam sistem.
Angka tersebut menjadi sinyal yang perlu segera direspons oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terlebih, waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 terus berjalan dan ruang waktu untuk menyelesaikan berbagai paket pekerjaan semakin terbatas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, A.P., M.P., meminta OPD tidak sekadar mencatat paket yang belum berjalan, tetapi segera mencari akar persoalannya. Setiap hambatan harus dipetakan dan ditindaklanjuti agar tidak berujung pada keterlambatan pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik.
Pesan tersebut disampaikan Aeron saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa bagi Personel Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, percepatan pengadaan memang menjadi kebutuhan, tetapi mengejar penyerapan tidak boleh mengorbankan kualitas dan kepatuhan terhadap aturan.
“Bukan sekadar hasil akhirnya, tetapi ini adalah sebuah proses. Kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan sangat bergantung pada tata kelola pengadaan yang benar sejak awal,” tegas Aeron.
Ia mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administratif. Di dalamnya terdapat penggunaan sumber daya publik yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, para personel pengelola pengadaan diminta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan regulasi. Integritas juga menjadi bagian penting yang tidak boleh ditinggalkan dalam upaya mempercepat realisasi.
Jangan Sampai Terlambat di Pengujung Tahun
Rendahnya realisasi hingga pertengahan Oktober menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemkab Majalengka. OPD perlu segera mengevaluasi paket yang masih tertahan, termasuk mengidentifikasi apakah kendalanya berada pada tahap perencanaan, administrasi, proses pemilihan penyedia maupun tahapan pelaksanaan lainnya.
Sekda menegaskan sedikitnya tiga prinsip yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan pengadaan, yakni ketaatan terhadap aturan dan integritas, efisiensi serta efektivitas penggunaan sumber daya, dan transparansi pada setiap tahapan.
Dengan demikian, percepatan bukan berarti membuka ruang untuk mengabaikan prosedur. Sebaliknya, setiap langkah tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka terhadap pengawasan.
2027 Harus Disiapkan Sejak Dini
Tidak hanya mengejar ketertinggalan 2026, Pemkab Majalengka juga mulai mendorong OPD mempersiapkan pengadaan Tahun Anggaran 2027 sejak lebih awal.
Inventarisasi paket pekerjaan, penyelesaian regulasi melalui Peraturan Bupati, serta penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) diminta segera dilakukan. Lelang dini juga didorong agar proses pengadaan tidak kembali menumpuk setelah tahun anggaran dimulai.
Persiapan tersebut menjadi penting agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat pada 2027 dapat bergerak lebih cepat tanpa harus kembali berhadapan dengan persoalan keterlambatan proses pengadaan.
Sementara itu, sosialisasi dan bimtek pengadaan juga menjadi sarana memperkuat kemampuan aparatur dalam mengikuti perkembangan regulasi. Salah satu materi yang diberikan berkaitan dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Materi tersebut mencakup mekanisme e-purchasing, mulai dari pembelian langsung, negosiasi harga hingga mini-kompetisi sesuai ketentuan.
Dengan 6.182 paket yang masih belum terealisasi hingga 14 Oktober, tantangan Pemkab Majalengka bukan hanya bagaimana mempercepat proses, tetapi juga memastikan percepatan tersebut tidak berubah menjadi persoalan baru.
Kecepatan harus berjalan bersama kepatuhan. Penyerapan harus dibarengi kualitas. Dan setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.





