MADIUN, BUSERJATIM.COM GROUP – Setelah buron selama beberapa bulan, tersangka penganiayaan terhadap juru parkir di Pasar Besar Madiun pada Agustus 2024 akhirnya berhasil dibekuk di Gresik pada selasa, 6 Mei 2025 Polres Madiun Kota mengamankan tersangka bernama Bayu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kejadian tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan tim Satreskrim Polres Madiun Kota. Melalui pemantauan intensif di media sosial, petugas berhasil melacak keberadaan Bayu di wilayah Gresik, Jawa Timur.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras tim dalam patroli siber yang secara aktif memonitor aktivitas digital DPO. Dari situ, kami menemukan titik keberadaannya dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, Kamis (8/5).
Saat ini, Bayu telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Madiun Kota dalam mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana kekerasan. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau para DPO lain untuk segera menyerahkan diri.
Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku kejahatan. (hms).