Polres Majalengka Ungkap 12 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan,4.274 Botol Miras Dimusnahkan

MAJALENGKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap 12 perkara tindak pidana terkait narkoba selama periode tanggal 14 hingga 23 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

Pengungkapan belasan perkara tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, pada konferensi pers yang di gelar pada Jum’at (23/10/2026), di halaman Mapolres Majalengka.

“Perkara tersebut mencakup kasus narkotika golongan I jenis sabu, peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, serta penyalahgunaan psikotropika. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka,” ucap Kapolres Majalengka.

Dari 12 perkara yang diungkap, sebanyak enam kasus merupakan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Lima perkara lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, sedangkan satu kasus merupakan perkara penjualan atau peredaran psikotropika.

Rinciannya, polisi mengamankan enam tersangka kasus sabu, lima tersangka terkait obat keras atau obat bebas terbatas, serta satu tersangka dalam perkara psikotropika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3.100 butir obat keras atau obat bebas terbatas, 10,52 gram narkotika jenis sabu dan 16 butir psikotropika.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap atau bong, uang tunai sebesar Rp. 1 juta serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Dalam penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol, Polres Majalengka juga mengamankan sebanyak 4.274 botol miras. Dari jumlah tersebut, 2.007 botol masih dalam proses tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan 2.267 botol lainnya akan dimusnahkan,” terang Kapolres.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Banjaran, Cingambul, Rajagaluh, Kasokandel, Majalengka, Maja, Kadipaten, Dawuan, Ligung, Sukahaji dan Jatiwangi.

Adapun modus transaksi narkoba yang ditemukan antara lain, dilakukan melalui pemesanan menggunakan akun media sosial. Barang kemudian diletakkan pada lokasi tertentu dengan sistem tempel yang petunjuk lokasinya disampaikan melalui maps atau peta.

Selain sistem tempel, transaksi juga dilakukan secara tatap muka atau cash on delivery (COD). Pembayaran dilakukan melalui transfer maupun secara langsung di lokasi transaksi.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, polisi menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara untuk perkara sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya sebagaimana tercantum dalam bahan konferensi pers mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Untuk perkara psikotropika, penyidik menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan penanganan perkara minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 mengenai larangan, pengawasan, penertiban, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

A. Hudri

Pos terkait