MAJALENGKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap sebanyak 18 kasus tindak pidana selama periode Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan. Kasus yang berhasil diungkap mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan secara bersama-sama atau yang berkaitan dengan kelompok/geng motor, penipuan, pencurian biasa, pencurian hewan, penggelapan, pencabulan terhadap anak, hingga kekerasan seksual.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui keterangan konferensi pers menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil laporan polisi selama Oktober 2026 yang ditangani Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran.
“Dari 18 perkara tersebut, terdapat tiga kasus curat dengan enam tersangka, tiga kasus curanmor roda dua dengan lima tersangka, serta tiga kasus kekerasan secara bersama-sama atau yang berkaitan dengan geng motor dengan total 12 tersangka,” ucap Kapolres Majalengka.
Selain itu, polisi mengungkap empat kasus penipuan dengan empat tersangka. Kemudian masing-masing satu kasus pencurian biasa, pencurian hewan ternak, penggelapan, pencabulan terhadap anak, dan kekerasan seksual.
Pengungkapan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka. Tiga kasus terjadi di Kecamatan Majalengka, tiga kasus di Kecamatan Jatitujuh, dua kasus di Kecamatan Kadipaten, dua kasus di Kecamatan Jatiwangi, dan dua kasus di Kecamatan Rajagaluh.
Sementara masing-masing satu kasus tercatat di Kecamatan Kertajati, Maja, Cigasong, Cingambul, Sumberjaya, dan Sukahaji.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, 42 surat berharga, 12 kunci kontak, satu kunci Letter T beserta anak kunci, satu obeng, lima potong pakaian, dua tas, satu flashdisk, satu ekor kambing, satu ekor burung, serta senjata tajam berupa satu clurit dan dua golok.
Polisi mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Untuk perkara pencurian, modus yang dilakukan antara lain merusak atau membobol pintu dan kunci gembok serta menggunakan kunci palsu atau Letter T.
Sementara dalam kasus kekerasan, pelaku diduga menggunakan senjata tajam untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Dalam perkara penipuan, modus yang ditemukan di antaranya berpura-pura menawarkan proyek.
Adapun dalam perkara pencabulan, terdapat modus pelaku berpura-pura mengajarkan ibadah kepada korban. Sedangkan dalam kasus lainnya, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sesuai jenis perkara masing-masing. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus pencurian dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara perkara penipuan menggunakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Untuk perkara penggelapan, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan perkara kekerasan secara bersama-sama atau yang berkaitan dengan geng motor dikenakan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Adapun perkara perlindungan anak atau kekerasan seksual dikenakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kapolres.
Polres Majalengka memastikan seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka maupun Unit Reskrim Polsek jajaran.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindak berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.Kalau ingin, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam ala media nasional, dengan fokus pada 12 tersangka kasus kekerasan/geng motor dan 15 motor yang disita, sehingga lebih kuat untuk dijadikan berita utama.





