Polres Tambrauw Klarifikasi Isu Tambang Ilegal di Kampung Waibem

TAMBRAUW PBD, BUSERJATIM.COM GROUP – Polres Tambrauw menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kampung Waibem, Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw. Setelah dilakukan pengecekan dan komunikasi dengan pihak terkait, informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi terkini di lapangan, Kamis (20/08/26).

Pengecekan dilakukan oleh Kapolsek Amberbaken yang diwakili Ps. Kanit Binmas Aiptu Aser Injakray bersama tiga personel Polsek Amberbaken dan dua personel Koramil Amberbaken.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan Kepala Distrik Abun, Yustus Bame, S.H., untuk mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai aktivitas pertambangan di Kampung Waibem.

Dari hasil komunikasi tersebut diketahui bahwa sebelumnya memang pernah terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat. Aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, setelah informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal tersebut menjadi perhatian publik, aktivitas penambangan dimaksud sudah tidak lagi dilakukan. Petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengklarifikasi informasi yang menyebut adanya keterlibatan Ketua KPUD Tambrauw dalam aktivitas pertambangan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi dan pengecekan, tidak ditemukan adanya keterlibatan Ketua KPUD Tambrauw dalam aktivitas tersebut.

Polres Tambrauw menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal menjadi perhatian khusus, mengingat kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Petugas telah melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pihak terkait. Saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang berlangsung di Kampung Waibem,” ujar Ps. Kanit Binmas Polsek Amberbaken Aiptu Aser Injakray.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut dapat berimplikasi hukum apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Polres Tambrauw melalui Polsek jajaran akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah hukumnya serta mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

(Tim/Red)

Pos terkait