Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Anggaran 1,5 Persen, Ruang Organisasi dan Prioritas Kerja Pemuda Lokal
MAJALENGKA — Aliansi BEM Se-Majalengka menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan Kabupaten Majalengka. Mereka meminta regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi pemuda.
Koordinator Aliansi BEM Se-Majalengka, Nendi Nurdiana, mengatakan sedikitnya terdapat tiga persoalan strategis yang perlu diperkuat dalam Raperda tersebut, yakni kepastian anggaran kepemudaan, perlindungan ruang organisasi pemuda, serta keterhubungan pendidikan dan pelatihan dengan kesempatan kerja bagi pemuda lokal.
“Jangan sampai Perda Kepemudaan hanya menjadi produk hukum yang selesai dibahas, tetapi kehilangan substansi ketika memasuki tahap implementasi. Kami ingin regulasi ini benar-benar menjadi instrumen perubahan bagi pemuda Majalengka,” ujar Nendi, Kamis (22/10/2026).
Dorong Anggaran Afirmatif 1,5 Persen
Aliansi BEM Se-Majalengka mendorong adanya alokasi anggaran afirmatif atau mandatori untuk program kepemudaan minimal 1,5 persen dari APBD Kabupaten Majalengka di luar belanja pegawai.
Menurut Nendi, kepastian anggaran diperlukan agar program pemberdayaan, peningkatan kapasitas, kewirausahaan, pelatihan keterampilan, komunitas kreatif, serta penguatan organisasi pemuda dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya dengan mencantumkan berbagai program di atas kertas. Harus ada keberpihakan anggaran agar program tersebut dapat dijalankan secara konsisten dan manfaatnya dirasakan pemuda, termasuk di desa dan kecamatan,” katanya.
Aliansi menyadari bahwa besaran anggaran tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut mereka, Raperda perlu memberikan arah yang jelas mengenai keberpihakan anggaran terhadap pembangunan kepemudaan.
Jangan Batasi Ruang Komunitas Pemuda
Persoalan kedua yang disoroti adalah akses komunitas atau organisasi pemuda terhadap program pembinaan dan fasilitasi pemerintah.
Aliansi menilai persyaratan administratif yang terlalu ketat, termasuk ketergantungan pada pencatatan organisasi, berpotensi menyulitkan komunitas kreatif, forum mahasiswa, sanggar seni independen maupun kelompok pemuda di tingkat desa yang aktif di masyarakat tetapi belum memiliki administrasi organisasi secara formal.
“Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi, bukan justru mempersempit ruang gerak pemuda,” tegas Nendi.
Sebagai solusi, Aliansi mendorong pemerintah daerah membangun sistem basis data digital kepemudaan terpadu dengan mekanisme pendaftaran yang terbuka, sederhana dan inklusif.
Menurut mereka, pendataan seharusnya digunakan untuk memetakan potensi dan kebutuhan pemuda, bukan menjadi instrumen pembatasan. Sementara untuk penerima bantuan pemerintah, prinsip akuntabilitas tetap harus diterapkan secara proporsional.
“Yang perlu diperkuat adalah sistem pendataan, pembinaan dan akuntabilitasnya, bukan pembatasan terhadap hak pemuda untuk berorganisasi dan berkarya,” ujarnya.
Pemuda Lokal Harus Mendapat Manfaat dari Kawasan Rebana
Aliansi juga menyoroti perkembangan kawasan industri Rebana, khususnya Kertajati dan wilayah sekitarnya. Mereka meminta pertumbuhan investasi di Majalengka diikuti dengan peningkatan kesempatan kerja bagi pemuda lokal.
Karena itu, Raperda Kepemudaan didorong memuat penguatan kemitraan antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan kerja dan dunia usaha.
Kemitraan tersebut dapat diarahkan pada program vokasi tersertifikasi sesuai kebutuhan industri, kerja sama dengan perusahaan di kawasan Kertajati dan sekitarnya, serta pemantauan terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja setelah mengikuti pelatihan.
“Jangan sampai investasi tumbuh di Majalengka, tetapi pemuda Majalengka hanya menjadi penonton. Harus ada kemitraan yang terukur antara pemerintah, lembaga pendidikan dan dunia industri,” kata Nendi.
Menurutnya, program pelatihan juga harus memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan pasar kerja sehingga tidak berhenti sebagai kegiatan formalitas.
Jangan Berhenti Sebagai Produk Legislasi
Aliansi BEM Se-Majalengka menegaskan ketiga persoalan tersebut perlu menjadi perhatian DPRD dan pemerintah daerah dalam penyempurnaan Raperda Kepemudaan.
Kepastian anggaran dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan program, sistem pendataan yang inklusif diperlukan untuk memperluas partisipasi pemuda, sedangkan keterhubungan pendidikan dan dunia kerja dibutuhkan agar pemuda memperoleh peluang ekonomi yang lebih nyata.
“Kami ingin pemuda Majalengka tidak hanya disebut sebagai generasi penerus, tetapi benar-benar diberikan ruang, kesempatan dan dukungan untuk menjadi bagian penting dari pembangunan daerah,” pungkas Nendi.
Aliansi BEM Se-Majalengka menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan Raperda tersebut agar setelah disahkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi kebijakan yang konkret, terukur dan berkelanjutan.
A. Hudri H.





