Ahmad Hudri Harisman

Majalengka – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Drs. Toto Prihatno, M.P., melakukan sidak dan pengawasan aktivitas galian di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Jumat (13/2/2026) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Sidak dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Di lokasi ditemukan 1 unit ekskavator dan 2 unit saringan pasir, namun tidak terdapat pengelola maupun pekerja. Berdasarkan keterangan warga, aktivitas telah berhenti sejak 11 Februari 2026, diduga karena faktor cuaca hujan.
Karena pemilik usaha tidak berada di tempat, Kasat Pol PP menyatakan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dugaan Galian C Ilegal
Sebelumnya, aktivitas galian C berupa penggalian tanah terpantau di Blok Rancajati, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta sosial.
Informasi yang dihimpun menyebutkan usaha tersebut diduga milik seorang warga berinisial TK.
Ia menyatakan penggalian dilakukan atas permintaan petani untuk dijadikan lahan sawah.
Namun berdasarkan pantauan, lokasi berada di tengah kebun jati dengan kedalaman hampir 1 meter dan luas sekitar 1.000 meter persegi. Kondisi ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap klaim tersebut.
Aspek Hukum dan Dampak Lingkungan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan batuan (galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan.
Pasal 158 menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain persoalan perizinan, aktivitas galian tanpa kajian teknis berpotensi:
Merusak struktur tanah
Meningkatkan risiko longsor
Mengganggu sistem irigasi
Menyebabkan sedimentasi saluran air
Memicu keresahan sosial akibat lalu lintas kendaraan berat, debu, jalan licin saat hujan, serta kebisingan.***





