GRIB.CO.ID –
TULUNGAGUNG, 13, Februari 2026, Persidangan perkara narkotika Nomor 216/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Tulungagung menjadi sorotan setelah tim penasihat hukum terdakwa mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026), kuasa hukum terdakwa Muchlis alias Arab bin Isnan menilai perkara ini “aneh dan tidak lazim”, karena kliennya disebut tidak pernah menjalani pemeriksaan secara sah dalam tahap penyidikan.
Bahkan lebih jauh, dua nama yang disebut sebagai saksi kunci, yakni Anwar dan Oky, juga diduga tidak pernah diperiksa secara prosedural, meskipun dalam berkas perkara tercantum seolah-olah telah memberikan keterangan.
Penasihat hukum Sugeng Riyanto menegaskan bahwa sistem peradilan pidana mensyaratkan setiap saksi—baik saksi penangkap, saksi ahli, maupun saksi mahkota—memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri, serta dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sah.
“Undang-undang sudah jelas. Saksi harus diperiksa secara sah, dibuatkan BAP, dan ditandatangani. Namun klien kami tidak pernah diperiksa. Saksi Anwar yang disebut sebagai saksi mahkota juga belum pernah diperiksa secara patut, begitu pula Oky.
Tetapi dalam berkas perkara seolah-olah sudah ada keterangan mereka. Ini yang kami nilai janggal,” tegas Sugeng di hadapan majelis hakim.
Menurut tim penasihat hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. Apalagi, keterangan saksi dalam perkara narkotika kerap menjadi alat bukti utama dalam membuktikan unsur kepemilikan maupun permufakatan jahat.
Dalam praktik perkara narkotika, saksi mahkota umumnya merupakan sesama terdakwa dalam berkas terpisah yang memberikan keterangan terhadap terdakwa lain.
Namun secara hukum, pemeriksaan saksi mahkota tetap harus memenuhi syarat formil dan materiil. Jika saksi tidak pernah diperiksa, maka validitas keterangan dalam berkas patut dipertanyakan.
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) berlangsung singkat namun penuh tensi.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Sugeng Riyanto, Muhammad Fatchur Rozi, S.H., M.H., Faisol Nur Rohman, S.H., Moh Kholilul Rokhim, S.H., M.H., serta Arivo Yunus Prasetyo, S.H., M.Kn., secara tegas meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek legalitas proses penyidikan sebelum menilai pokok perkara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pengganti, Anik Partini, S.H., menyatakan tetap pada tuntutan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan permufakatan jahat narkotika golongan I bukan tanaman.
Perkara ini bermula pada Senin, 9 Juni 2025. Terdakwa bersama saksi Oky (yang kini menjalani rehabilitasi), saksi Anwar (disidang terpisah), serta seorang berinisial Kebo (DPO), diduga sepakat patungan untuk menggunakan sabu.
Sehari kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menangkap Anwar dan Oky dengan barang bukti berupa handphone, pipet kaca, plastik bekas, scrup, bong, serta korek api. Sementara terdakwa Muchlis diamankan terpisah di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada pemeriksaan saksi secara langsung terhadap Anwar maupun Oky dalam konteks pembuktian terhadap terdakwa Muchlis.
Bahkan, menurut penasihat hukum, tidak ada pemeriksaan saksi yang dapat menguatkan secara langsung keterlibatan terdakwa dalam penguasaan atau kepemilikan barang bukti narkotika sebagaimana didakwakan.
“Jika tidak ada pemeriksaan saksi yang sah, lalu dasar apa yang dipakai untuk menyusun konstruksi dakwaan? Ini yang kami sebut sebagai proses yang tidak lazim,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada pembuktian di persidangan, khususnya terkait sah atau tidaknya alat bukti yang diajukan.
Sidang lanjutan akan m





