Sengketa Tanah Desa Pagu Tak Kunjung Tuntas, Ahli Waris Almarhum Matrejo Samiran Menjerit Minta Keadilan

GRIB.CO.ID –

Kediri, 13 Desember 2025 —
Polemik sengketa tanah di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri kembali mencuat ke permukaan. Hingga saat ini, kasus tanah warisan milik almarhum Matrejo Samiran tak kunjung menemukan kejelasan hukum. Sertifikat tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih atas nama almarhum, namun penguasaan fisik lahan diduga berada di tangan pihak lain yang oleh keluarga disebut-sebut sebagai mafia tanah.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini membuat para ahli waris merasa dirugikan secara nyata, kehilangan hak atas tanah warisan, serta mempertanyakan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

26 Bidang Tanah, Hak 20 Ahli Waris selama ini Masih Menggantung

Salah satu ahli waris mengungkapkan bahwa total aset tanah almarhum Matrejo Samiran mencapai 26 bidang, terdiri dari sawah dan pekarangan. Namun hingga berita ini diturunkan, hak 20 orang ahli waris belum mendapatkan kepastian hukum.

“Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa (Carik) Desa Pagu, persoalan ini masih dianggap tabu dan belum ada kejelasan hukum terkait hak para ahli waris,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik, mengapa persoalan warisan warga bisa dianggap tabu, sementara hak kepemilikan sah para ahli waris dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Laporan ke Polres Pare Mandek, Keseriusan Aparat Dipertanyakan

Atas dugaan perampasan dan penguasaan tanah tersebut, para ahli waris telah melaporkan kasus ini ke Polres Pare, Kabupaten Kediri, pada 4 Desember 2025.

Nomor laporan: STTLP/829/XII/2025/SPKT
Tanggal: 4 Desember 2025

Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret atau tindak lanjut signifikan dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu kekecewaan dan tanda tanya besar dari pihak keluarga.

Para ahli waris secara terbuka meminta Polres Pare bertindak profesional, transparan, dan segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“No Viral No Justice”, cak sholeh Turun Tangan

Merasa jalur hukum berjalan di tempat, salah satu ahli waris akhirnya mendatangkan Cak Sholeh, yang dikenal luas dengan slogan keras:

⚖️ “No Viral, No Justice”
(Kalau tidak viral, tidak ada keadilan)

Slogan ini dinilai mencerminkan kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang kerap baru bergerak ketika mendapat tekanan opini masyarakat.

Cak Sholeh menegaskan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk pengadilan, apabila tidak ada kepastian.

“Kalau kasus ini dinaikkan ke pengadilan, siap?”

“Siap,” jawab tegas para ahli waris.

LSM Siap Kawal Sampai Polda Jawa Timur

Pendamping dari LSM, Siti Isminah, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan bila harus berlanjut ke Polda Jawa Timur.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban dugaan permainan mafia tanah,” tegasnya.

Ia juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh tujuh oknum pengacara, namun tidak pernah membuahkan hasil.

“Kami melihat ada kesan keluarga justru dimanfaatkan karena ketidaktahuan hukum,” ujar Siti Isminah.

Seruan Terbuka kepada Bupati Kediri

Di akhir pertemuan, para ahli waris menyampaikan seruan terbuka kepada Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pratama (Mas Dhito), agar turun tangan dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum atas tanah warisan kami,” ungkap salah satu ahli waris.

Kasus ini menjadi cermin buram persoalan agraria di Kabupaten Kediri, sekaligus ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat kecil dari dugaan praktik mafia tanah.

Apakah hukum benar-benar hadir untuk rakyat, atau hanya tajam ke bawah?

(Bersambung…)

Tim red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *