GRIB.CO.ID-
Kediri, 18 November 2025
Pemerintah Kota Kediri melalui jajaran terkait menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada Selasa, 18 November 2025. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Bea Cukai, Kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri. Selain itu, para pemilik toko kelontong se-Kecamatan Pesantren juga turut hadir sebagai peserta utama.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bea Cukai, Rudi Suprianto, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang dapat merugikan negara dan pelaku industri rokok legal.
“Rokok ilegal dijual dengan harga yang jauh lebih murah sehingga rokok legal kalah bersaing. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat besar, termasuk potensi meningkatnya PHK di industri rokok,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal, mulai dari operasi lapangan hingga pemberian peringatan keras kepada toko kelontong yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
“Kami sangat berharap para pemilik toko kelontong benar-benar tidak menjual rokok ilegal. Jika ditemukan, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Hukum Daerah, Lilin Niriyani, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam kepada para pemilik toko kelontong mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk rokok polos tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu.
“Mereka diberi contoh nyata agar dapat membedakan mana rokok legal dan ilegal. Jika ada sales yang menawarkan rokok polos, para pemilik toko diharapkan tegas menolak,” ujar Lilin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal.
“Warga bisa langsung melaporkan ke kantor Bea Cukai atau melalui layanan darurat 112,” tambahnya.
Lilin berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri.
“Dengan semakin banyak warga yang paham, kita bisa bersama-sama memberantas rokok ilegal,” tutupnya.
Jurnalis;( Suhendro)




