GRIB.CO.ID-
KEDIRI – 02 Januari 2026, Dugaan pengabaian pelayanan publik di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, kini diperkuat bukti video.
Seorang ahli waris keluarga almarhum Matredjo Samiran datang ke Kantor Kecamatan Pagu sejak pukul 10.00 WIB untuk mengurus tanda tangan administrasi.
Di lokasi, staf kecamatan secara langsung meminta pemohon menunggu hingga pukul 13.00 WIB, dengan alasan Camat akan melayani setelah itu, “Pemohon menuruti arahan dan menunggu selama kurang lebih tiga jam.
Namun, setelah waktu menunjukkan pukul 13.00 WIB, pelayanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Justru, Camat Pagu terekam dalam sebuah video meninggalkan Kantor Kecamatan, dengan keterangan menuju acara Kondangan (perkawinan) di Desa Semanding.
Video Perkuat Dugaan Pengabaian Pelayanan
Rekaman video yang diperoleh warga menunjukkan Camat meninggalkan area kantor kecamatan pada jam pelayanan, sementara pemohon masih menunggu penyelesaian administrasi.
Video tersebut menjadi bukti visual bahwa pelayanan publik ditinggalkan bukan karena alasan kedinasan, melainkan agenda pribadi.
Peristiwa ini memicu pertanyaan serius: Mengapa warga disuruh menunggu berjam-jam jika pejabat terkait justru meninggalkan pelayanan untuk urusan pribadi?
“Aliansi Kediri Raya, Ini Bukan Lagi Dugaan, Tapi Fakta
Aliansi Kediri Raya ( AKAR ) menilai kejadian ini sebagai pengabaian pelayanan publik yang nyata dan terang-benderang, terlebih karena telah diperkuat bukti video.
“Ada kronologi, ada arahan staf, ada jam tunggu, dan sekarang ada video Camat meninggalkan kantor. Ini bukan opini, ini fakta pelayanan publik yang ditinggalkan,” tegas perwakilan Aliansi.
Aliansi menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan aparatur negara mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Aksi Damai Selasa Minggu Depan
Atas kejadian tersebut, Aliansi Kediri Raya bersama ahli waris memastikan akan menggelar aksi damai di Kantor Kecamatan Pagu pada Selasa minggu depan.
Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada Kapolres Pare dan ditembuskan ke Bupati Kediri, Inspektorat, BKPSDM, Ombudsman RI, serta media massa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pagu belum memberikan klarifikasi resmi terkait video tersebut. ( Bersambung. )
Tim Red





