GRUB.CO.ID –
Kediri 17/8, Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu kembali menjadi sorotan publik setelah marak digelar di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Sejumlah 1lokasi seperti Pilangbangu, Mojoroto, hingga ngablak milik daok,gantol disebut menjadi titik berkumpulnya para penjudi.
Dari pantauan warga, arena sabung ayam tersebut kerap berlangsung secara terbuka dan menarik kerumunan orang. Begitu pula dengan permainan dadu yang digelar secara tradisional namun dijadikan sarana taruhan uang. Fenomena ini menimbulkan keresahan karena dianggap mengganggu ketertiban umum sekaligus rawan menimbulkan tindak kriminal lain.
“Kalau dibiarkan, judi ini makin merajalela. Herannya, kok bisa berlangsung terang-terangan, padahal aparat sering patroli,” ungkap salah satu warga tanjung yang enggan disebutkan namanya.
Resah Masyarakat, Pertanyaan untuk Aparat
Keresahan warga tak hanya soal keramaian, namun juga dampak sosial yang ditimbulkan. Praktik perjudian dianggap dapat memicu perselisihan, aksi kekerasan, penipuan, hingga peredaran minuman keras di sekitar lokasi. Tak sedikit pula warga yang khawatir anak muda ikut terjerumus, mengingat perjudian mudah diakses dan dilihat secara langsung.
Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan melakukan pembiaran karena belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan. Padahal, aturan hukum di Indonesia jelas melarang segala bentuk perjudian.
Landasan Hukum dan Sanksi Berat
Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP serta UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam aturan tersebut, penyelenggara maupun peserta dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. Dengan ketentuan hukum yang tegas ini, masyarakat mendesak kepolisian agar tidak menutup mata terhadap praktik yang dinilai merusak sendi kehidupan sosial.
Harapan Warga: Tegakkan Hukum, Jaga Moral Generasi Muda
Masyarakat berharap Polres Kediri Kota segera bertindak cepat untuk menutup lokasi perjudian, menangkap para pelaku, sekaligus mengungkap jaringan di balik aktivitas ini. Tindakan tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan aparat melemah dalam penegakan hukum.
“Kalau tidak segera diberantas, bisa merusak moral warga dan anak-anak muda kita. Kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar patroli yang lewat begitu saja,” tutur warga Pilangbangu.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik perjudian tersebut. Publik pun menanti langkah konkret aparat untuk menjawab keresahan warga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.( suhendro)





