Diduga Langgar Aturan, Penebangan Pohon di Tanah Irigasi Desa Sambirobyong Dipersoalkan Warga

GRIB.CO.ID-

Kediri — 02 Februari 2026, Masyarakat Dusun Bungkal, Desa Sambirobyong, menyampaikan aduan terkait adanya aktivitas penebangan pohon di area tanah irigasi atau garasi sempadan sungai.

Bacaan Lainnya

Penebangan tersebut dinilai bermasalah karena diduga
dilakukan di lahan yang seharusnya berada di bawah kewenangan Dinas Perairan dan tidak boleh ditebang sembarangan.

Berdasarkan keterangan warga, pohon-pohon yang ditebang berada tepat di sepanjang sempadan sungai yang berfungsi sebagai pelindung aliran air serta penahan erosi. Keberadaan vegetasi di kawasan tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas tebing sungai dan kelancaran sistem irigasi pertanian warga.

“Setahu kami, itu tanah irigasi. Tidak boleh ditebang tanpa izin dinas terkait. Kalau pohon ditebang, kami khawatir terjadi longsor atau aliran air terganggu,” ungkap salah satu warga Dusun Bungkal yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mempertanyakan dasar hukum serta izin penebangan tersebut. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dan apakah telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, khususnya Dinas Perairan.

Secara aturan, sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang pemanfaatannya dibatasi. Penebangan pohon di area tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan jika dilakukan tanpa izin dan kajian teknis yang jelas, terutama apabila berdampak pada fungsi irigasi dan lingkungan.

Ketika Kepala Desa Sambirobyong Andri di Konfirmasi oleh Awak Media tanpa ada jawaban akan tetapi malah memblokir , padahal sebagai pemangku wilayah Desa Sambirobyong harusnya bertanggung jawab, ini malah terkesan menghindar terkait masalah tersebut,

Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. Warga juga meminta agar aktivitas penebangan dihentikan sementara sampai ada kejelasan status lahan dan perizinan yang sah.

“Kami tidak ingin nanti ada masalah lingkungan, baru semua pihak saling lempar tanggung jawab,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun Dinas Perairan terkait dugaan penebangan pohon di tanah irigasi Dusun Bungkal, Desa Sambirobyong tersebut.( Bersambung……..)

Tim red

Pos terkait