BUSERJATIM GROUP –
KarangasemΒ –
Anggota DPRD Karangasem blingsatan, menyusul perjalanan dinas (Perdin) tahun 2024 menjadi temuan BPK. Buntut dari temuan itu anggota dewan diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan bayar agar tidak berimbas pada persoalan hukum.
Informasi yang dihimpun, Jumat 23 Mai 2025, menyebutkan. temuan BPK terhadap perjalanan dinas Dewan mencapai Rp 1 miliar lebih. Objek temuan kebanyakan anggota dewan pulang mendahului dari lokasi kunjungan, namun mereka tetap mengambil uang perjalanan dinas sesuai waktu yang sudah ditetapkan. Temuan BPK juga menyangkut uang saku harian. Dari temuan itu anggota Dewan ada yang sampai mengembalikan uang sebesar Rp 36 juta dan yang terkecil sebesar Rp 1,7 juta.
Selain menjadi temuan BPK tata kelola keuangan di DPRD Karangasem. khususnya dalam belanja barang dan jasa juga mendapatkan lampu merah dari KPK.
[ dd99 ]