Lamongan, Jawa Timur – Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU 54. 622.10 yang berlokasi di Dusun Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Aktivitas mencurigakan terpantau pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, pukul 21.01 WIB, yang menunjukkan adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat terhadap kegiatan pengisian BBM dalam jumlah besar oleh sejumlah kendaraan yang tidak wajar.
Menurut keterangan pelaksana lapangan atas nama Bunawan, pengisian dilakukan oleh dua unit mobil Isuzu Traga warna putih, masing-masing dikemudikan oleh Arif dan Jabrik. Selain itu, terdapat tiga unit mobil L300 warna hitam yang dikendarai oleh Munir, Yam, dan Yono.
Dari informasi di lapangan, satu unit Traga mengangkut 10 drum, sementara satu unit L300 membawa hingga 12 drum, dengan kapasitas per drum 200 liter. Total potensi BBM yang diangkut dalam satu malam mencapai sekitar 11.200 liter solar subsidi.
Kegiatan pengisian tersebut berlangsung di sumur pompa SPBU 54.622.10 Kemantren, yang semestinya tidak diperuntukkan bagi pembelian dalam jumlah besar, apalagi menggunakan drum yang dilarang oleh regulasi Pertamina untuk BBM subsidi.
Lebih lanjut, lokasi gudang penimbunan (langsir) disebut berada di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Dari gudang tersebut, BBM ditransitkan menggunakan truk besar dan kemudian dibawa menuju gudang tujuan di wilayah Gresik.
Dugaan Pelanggaran dan Regulasi yang Berlaku:
1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM:
> Pasal 21 menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
3. Larangan Pertamina terhadap pengisian BBM subsidi dalam drum, tangki modifikasi, atau kendaraan tidak sesuai peruntukan.
Tuntutan Masyarakat:
Masyarakat meminta Pertamina, Polres Lamongan, dan aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas atas dugaan praktik ilegal tersebut. Jika terbukti, tindakan hukum perlu segera diterapkan guna mencegah kerugian negara dan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini dirilis, pihak SPBU dan aparat terkait belum memberikan tanggapan resmi. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan oleh awak media dan jaringan pemantau distribusi energi di wilayah Jawa Timur.
Tim : bersambung