Dugaan Permintaan Uang Warnai Pengisian Perangkat Desa 2026, AKAR Akan Surati DPMD

Kabupaten Kediri , Grib.co.id, 20 Juli 2026, Rencana pengisian perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Kediri tahun 2026 kembali menjadi sorotan.

Di tengah masih hangatnya perkara pengisian perangkat desa tahun 2023 yang baru memperoleh putusan pada 2026, sejumlah desa justru mulai membentuk panitia seleksi.

Bacaan Lainnya

Di tengah proses tersebut, berkembang informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan maupun penyerahan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa di beberapa desa. Informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan urgensi pelaksanaan pengisian perangkat desa. Pasalnya, terdapat beberapa kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026 maupun 2027 sehingga muncul anggapan bahwa proses pengisian perangkat desa terkesan dipaksakan.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Peduli Desa Kepung (APDK) yang tergabung dalam Aliansi Kadiri Raya (AKAR) memastikan akan melayangkan surat resmi kepada DPMD Kabupaten Kediri.

Ketua APDK, Khoiri, mengatakan surat tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai alasan pelaksanaan pengisian perangkat desa serta mendorong pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

«”Kami akan mengawal seluruh proses pengisian perangkat desa dari awal hingga selesai agar berjalan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan. Kami juga menerima informasi awal dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa.

Informasi itu tentu masih perlu diverifikasi. Karena itu, kami akan menyurati DPMD agar memperketat pengawasan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Khoiri.»

AKAR juga meminta DPMD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum mengawasi seluruh tahapan seleksi agar berlangsung transparan, objektif, dan sesuai aturan.

Menurut AKAR, pengalaman pengisian perangkat desa tahun 2023 harus menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPMD Kabupaten Kediri terkait informasi yang berkembang maupun rencana surat yang akan dikirimkan oleh AKAR.

Jurnalis : Hendra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *