GRIB.CO.ID –
Kediri, 2 Desember 2025 Polemik yang terjadi di Desa Pagu kecamatan Pagu Kabupaten Kediri masih belum terselesaikan dari Dua Puluh Enam Obyek lahan ( Bidang Tanah ) Masih di temukan Tujuh bidang tanah , tanah yang menjadi hak dari ahli waris Alm Matrejo Samiran masih menanyakan lahan yang dikuasai orang lain
Berdasarkan data dari BPN ( Badan Pertanahan Negara ) Kabupaten Kediri berdasarkan hasil investigasi saat ini di temukan bidang tanah seluas 130 Ru .
Tanah Seluas 130 Ru tersebut berada di SMPN 1 Pagu yang saat ini di kuasai oleh bos pupuk bernama Tris yang menguasai lahan tersebut yang saat ini di kelola oleh iparnya bernama Monah ,
“Ketika di pertemukan atau mediasi serta negosiasi untuk kompensasi balik nama dan administrasi di kantor desa pagu tanah yang senilai kurang lebih 400.000.000 – 500.000.000 ( Empat Ratus sampai Lima ratus juta Rupiah ), padahal ahli waris minta kompensasi dari tanah tersebut Rp. 75.000.000 ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ).
” Dari permintaan Kompensasi untuk balik nama dari ahli waris yang berjumlah Sembilan Belas orang , pihak dari bos pupuk Tris yang di dampingi pengacara nya Menolak hal tersebut dan di bilang pemerasan.
Untuk lebih lanjut Ahli waris Matrejo Samiran Akan mematok tanah yang di kuasai oleh bos pupuk Tris . ( Bersambung…….)
Tim red





