Inspektorat Mulai Periksa Laporan Dugaan Korupsi Retribusi Sewa Alat Berat Dinas PUPR Labuhanbatu 2026, Publik Desak Pengusutan Transparan.

Labuhanbatu – Grib.co.id

Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu mulai melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan retribusi sewa alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026.

Hal itu di buktikan dengan adanya surat pemanggilan dan pemeriksaan dengan nomor: 700/557/Itkab.Irbansus/2026. Sifat : Penting. Perihal : Permintaan keterangan kepada Mora Tua Tanjung sebagai pelapor. Hari : Kamis, 30 Juli 2026. Pukul : 09.00 wib. Langkah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah serta potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Labuhanbatu.

Pemeriksaan ini disebut sebagai tindak lanjut atas laporan Mora Tua Tanjung selaku masyarakat yang melihat serta pemberitaan yang sebelumnya menyoroti dugaan adanya penyewaan sejumlah alat berat milik pemerintah daerah kepada pihak swasta.

“Dugaan yang mengemuka adalah adanya ketidaksesuaian antara aktivitas penyewaan alat berat dengan penerimaan retribusi yang tercatat sebagai pendapatan daerah,” ucap Mora yang juga seorang Aktivis dan Pengamat Pembangunan di Labuhanbatu kepada wartawan. Jum’at, (31/7/2026).

Sejumlah kalangan menilai langkah Inspektorat merupakan bagian penting untuk memastikan apakah pengelolaan aset daerah telah berjalan sesuai ketentuan atau justru ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan tentu akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Az Ketua DPP KPK PEPANRI Kabupaten Labuhanbatu. Jum’at. (31/7/2026).

Sebelumnya, dugaan pengelolaan retribusi sewa alat berat telah menjadi sorotan berbagai pihak. Beberapa laporan menyebut adanya dugaan penyewaan excavator, grader, dan bomag kepada pihak swasta, sementara setoran retribusi yang masuk ke kas daerah dipertanyakan oleh sejumlah elemen masyarakat.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, kesalahan tata kelola, atau indikasi lain yang memerlukan tindak lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai pemeriksaan internal harus dilakukan secara profesional, independen, dan berbasis dokumen. Seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penyewaan, pencatatan, penagihan, hingga penyetoran retribusi diharapkan dimintai keterangan sehingga hasil pemeriksaan benar-benar komprehensif.

Masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan tidak berhenti sebatas pemeriksaan internal. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, maka hasil pemeriksaan tersebut diharapkan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan hasil akhir pemeriksaan Inspektorat maupun adanya penetapan pihak yang bertanggung jawab. Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu juga masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai dugaan yang berkembang sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah.(***).

Laporan: Doray Nst.

Pos terkait