DPMPTSP Majalengka Komitmen Dukung Program Strategis Nasional KDKMP melalui Fasilitasi Perizinan

MAJALENGKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), khususnya dalam memastikan aspek legalitas dan pemenuhan persyaratan perizinan bagi koperasi yang tengah dikembangkan di tingkat desa dan kelurahan.

Dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Majalengka Abdul.Goni, dukungan tersebut dilakukan melalui fasilitasi, pendampingan, serta koordinasi pelayanan perizinan agar proses administrasi KDKMP dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini sejalan dengan tugas DPMPTSP Kabupaten Majalengka dalam memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau. Pemerintah Kabupaten Majalengka juga telah mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha kepada Kepala DPMPTSP melalui Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2025.

“DPMPTSP Kabupaten Majalengka siap mendukung KDKMP melalui pelayanan dan pendampingan perizinan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, kami ingin memastikan koperasi dapat memenuhi aspek legalitas sehingga mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan kelurahan,” tegas Abdul Goni, ditemui di kantornya, Jum’at (31/07/2026).

Dalam implementasinya, DPMPTSP dapat membantu KDKMP memahami dan memenuhi berbagai persyaratan dasar perizinan, termasuk legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, serta persyaratan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan pembangunan sarana koperasi.

Fasilitasi perizinan ini dinilai penting agar keberadaan KDKMP tidak hanya terbentuk secara kelembagaan, tetapi juga memiliki legalitas usaha yang jelas dan mampu menjalankan kegiatan ekonomi secara tertib, profesional, serta berkelanjutan.

Selain melalui pelayanan langsung, fasilitasi juga dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Majalengka yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat. Saat ini, DPMPTSP menjadi salah satu instansi yang menyediakan layanan di MPP Kabupaten Majalengka.

Dengan adanya dukungan tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, pengelola KDKMP, serta perangkat daerah terkait diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan legalitas koperasi.

KDKMP diharapkan tidak hanya menjadi program pembentukan kelembagaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, tetapi berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang mampu memperkuat rantai pasok, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri terus mendorong penguatan KDKMP. Sebanyak 343 koperasi desa/kelurahan telah menjadi bagian dari program KDKMP di Kabupaten Majalengka, sehingga dukungan lintas perangkat daerah menjadi penting dalam memastikan program tersebut dapat berjalan optimal.

Melalui kemudahan pelayanan dan pendampingan perizinan, DPMPTSP Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa aspek legalitas merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun KDKMP yang sehat, tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan mampu berkembang sebagai kekuatan ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami juga akan terus melakukan pendampingan secara berkelanjutan, baik melalui layanan langsung maupun melalui Mal Pelayanan Publik, agar seluruh proses perizinan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi koperasi yang berkembang di daerah.” pungkas Abdul Goni. ***
A. Hudri Harisman

Pos terkait